Mohon tunggu...
ALI AKBAR HARAHAP
ALI AKBAR HARAHAP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kader HMI

Buat video youtube

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengajuan Draft UU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi

22 Januari 2024   16:06 Diperbarui: 22 Januari 2024   16:06 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

?! RUU Perampasan Aset Kok Macet Terus di DPR?! : Ade Irpan Pulungan

Pergantian Era pergantian Masa kita terbelakang apakah kita mau melompat paling enggak menjadi Macan Asia Kembali.

Daerah Pertempuran Sumut 1 Itu untuk DPR RI Pertempuran Pemilihan Para Tokoh - Tokoh Semua.

Persoalan Mengenai UU perampasan Aset di KSP Ujung Tombak Draft RUU.

Inisiatif Pemerintah Penggodokan Materi di Kumham Bersama Intansi Terkait ada : kejaksaan

Kepolisian

Polhukam 

Kementerian Keuangan

Instansi Terkait itu membahas draft - draft materinya.

Kemudian disampaikan di DPR untuk pembahasan Legislasi.

Membutuhkan adanya UU perempasan aset ini untuk mencegah Korupsi bagaiman aset Negara yang dikorupsi itu oleh individu bisa kembali kepada Negara sekarang UU itu belum ada jadi orang masih bebas lenggang Kangkung Istilahnya Setelah dia keluar dari penjara masih kaya Raya asetnya masih ada inilah peroblem yang kita hadapi.

Inti daripada RUU yang dirumuskan KSP :

Tentu

RUU ini sebuah RUU Oleh : Ade Irpan Pulungan Sebuah RUU yang dirindukan tetapi juga disesalkan kenapa dirindukan pasti semua kita merindukan ada sebuah peraturan yang membahas tentang masalah korupsi ini biar Tuntaslah..

Penyelesaian - penyelesaian ataupun pencegahan yang dilakukan oleh pelaku - pelaku tindak pidana korupsi itu biar ada jerah..biar pelaku kapok itulah yang dirindukan oleh kita semua masyarakat.

Korupsi itu juga yang merupakan menyengsarakan rakyat sekaligus menghambat Pembangunan. Sekaligus disesalkan tentu orang - orang yang tadinya mendapat kenikmatan kemudahan dia akan terganggu dengan adanya UU ini nanti pasti hal - hal yang lalu bisa dialakukan semudah itu ini tidak akan bisa terjadi lagi lagi enak - enak tidur dicolek pula zona nyaman pelaku terganggu

Ini RUU yang dirindukan sekaligus disesalkan Lalu Pertanyaannya :

Apakah kita semua ini masuk kelompok yang merindukan RUU sehingga kita harus mempercepat Pengesahan ini atau kita masuk pada kelompok yang menyesalkan mengulur - ulur waktunya.

Kita tidak tahu siapa yang merindukan RUU ini atau siapa yang menyesalkan kita enggak tahu ini karena mungkin bisa dibatasi yang selama ini mereka - mereka patut diduga melakukan terhadap hal - hal yang menyimpang yang bisa merugikan keuangan Negara dan lain sebagainya.

Di Ksp mengingat mendorong ini baik melakukan peroses komunikasi Informal juga kami pernah sempat menawarkan juga bagaimana kalau misalnya dari pemerintah juga dari DPR membentuk semacam Gugus tugas itu kemudian bisa kita lakukan komunikasi - komunikasi Informal artinya pendekatan secara psikologis karena metode Gugus tugas ini pernah kami lakukan dalam :

Pembahasan

Perlakuan

Percepatan

UU tindak pidana kekerasan seksual yang itu sudah hampor 9 tahun 2 masa periode DPR itu pembahasannya molor kami lakukan tetap berhasil

Ternyata sebenarnya kalau kita melakukan komunikasi dialog merunding Musyawarah mufakat sekat - sekat komunikasi itu bisa cair.

Dan UU perampasan aset ini itu pastih lebih mudah penyelesaiannya karena tidak ada kepentingan eksternal bicara eksternalkan ini eksekutif yudikatip pihak sewasta tidak terlibat disini tidak terlibat langsung tapi dia bisa mempengaruhi juga terhadap pengaruh orang yang mendapat kewenangan kekuasaan. Aset artinya dia

Aset swasta jelas asal usulnya pejabat ini bisa dilaporkan hasil asetnya.

Sesungguhnyah sebenarnya ketika komunimasi dilakukan di lembaga pemerintahan birokrasi eksekutip dengan komunikasi lembaga DPR legislatip mencari solusi itu akan lebih mudah

Mungkin selama ini kan ego sektoral yqng ada di Pemerintahan memang kita akui masih ada terus arogansi mohon maaf..ini ego sektoral juga diparlemen itu terbentur jadi kalau kita membangun komunikasi itu dari awal terhadap sebuah RUU saya pikir enggak ada masalah. Karena ini soal perspektif sudut pandang mana ketika misal objek tertentu yang itu dibahas dalam perubahan perumusan secara formal kalau itu bisa diselesaikan saya pikir akan lebih muda tetapi metode itu pernah kami lakukan Alhamdulillah.

Setelah kami bentuk Gugus Tugas itu pembahasan secara formal hampir tidak terlalu lama 11 hari enggak sampai 2 minggu. Gugus tugas untuk 1 UU. Inisiatif dari kantor staff presiden melakukan koordinasi dengan Instansi Terkait :

kejaksaan Agung

Kepolisian

Kumham

Kementerian Kppa

Ksp5 Instansi Pemerintahan

Dan melakukan terus kita lakukan konsinyering secara Informal kepada Dpr itu inisiatifnya Dpr UU kekerasan seksual itu kita mintak mana ini ayok kita konsinyering - konsinyering berapa kali kami melakukan sendiri untuk membahas point perpasal - pasal itu norma - norma yang terjadi kan pembuat UU ini Pemerintah Dpr mempunyai sudut pandang perspektif yang membuat Uu nya norma - normanya itukan harus disampaikan terjemahkan sipembuat UU ini apakah dari Pemerintah atau Dpr kalau itu UU Ruu dibuat oleh Dpr diakan harus menyampaikan pemerintah harus membuat Dimanya ini harus ketemu ini harus terbangun dialognya emosionalnya harus terbangun.

Perlu penguatan supaya mungkin hari ini masih cela - cela kosong yang dilakukan oleh mereka yang melakukan kejahatan tindak pidana korupsi itu kan secara teorinya hukum kejahatan itu lebih pintar dari sebuah regulasi yang ada. Jadi makanya ketika seorang penyidik melakukan perogres terhadap penyelesai masalah hukum pelaku kejahatan itu dia lebih maju 1 langkah 2 langkah dari peroses penyidikan yang ada yah mungkin sebuah penguatan yang saat ini uu pemberantasan korupsi sudah ada lembaganya sudah ada tinggal cara - cara yang belum ada di Uu ini kita akan sempurnahkan dengan kita merumuskan Ruu perampasan aset ini karena di Ruu ini tidak hanya ada semacam kekuatan formal yang dilakukan oleh negara ya merampas pada setatusnya masih tersangka yang selama ini kan tidak mendapat dasar hukumnya mengambil atau menyita atau merampas Harta dari pelaku tindak pidana korupsi ini dengan uu ini ada kekuatan formalnya jadi ketika misalnya walaupun dia belum berstatus sebagai terdakwah dia masih diduga sebagai tersangka negara mempunyai kewenangan untuk itu. 

Kekayaan inikan selama ini hartanya dititipkan disini keluar dan selesai menyelesaikan hukumnya dia masih tetap survive ketika dia keluar kesannya dia menjadi super hero ini kan sangat ironis padahal dia pelaku dari sebuah tindak pidana yang itu tadi menyengsarakan rakyat. Dihawatirkan adanya Tumpang tindi antara uu pemberantasan korupsi dengan uu perampasan aset :

Kalau saya melihatnya gini tentunya kita tidak mencari persoalan yang lebih besar terhadap 1 uu dengan uu yang lain tetapi harus : 

melihat 

Melengkapi mana yang tidak diatur atau mana yang belum diatur dalam suatu uu ya kita bisa melengkapi dengan satu uu yang akan kita susun dan kita sahkan berikutnya supaya tadi itu saya bisa katakan persoalan Hukum dan kejahatan lainnya itukan dia itu menyesuaikan dengan keadaan masanya karena Hukum ini kan sifatnya statis karena perkembangan - perkembangan masa saat ini kita harus merumuskan juga sesuai dengan masa yang ada kalau kemaren misalnya ok lah dia itu karena kesempatan kekuasaan yang dimiliki dia melakukan korupsi kemaren kan kita enggak berpikir korupsi itu sebenarnya korupsi itu sekarang sudah di ijon dan nanti terus cara mendapatkannya sudah tidak langsung lagi sudah berteransaksi lewat orang lain lewat bagaimana itukan pola - pola yang berkembang yang sesuai dengan yang ada pola - pola yang berkembang inilah yang harus kita lihat kita cermati supaya lebih mengecilkan perbuatan atau cara - cara teknik pelaku kejahatan korupsi ini supayah dia memang dipersempitlah ruang geraknya dan dipersempit dan kalau dia mempunyai niat yah memberikan worning..eh...Hati - hati ini ada uu yang nanti akan dirampas asetmu dan bisa dimiskinkan hukumannya berat inikan sebagai worning bagi mereka yang punya keinginan, kesempatan terhadap perilaku - perilaku yang melakukan pelanggaran hukum ini.

Point - point penting dalam perampasan aset yang sangat urgen yang sudah dirumuskan yang akan diserahkan drafnya ke DPR :

Metode beracara para penyidik Agak lebih Perogresif dan negara dalam hal ini diwakili oleh penegak hukum ketika memang 1 pelaku terduga melakukan itu dia sudah langsung bisa menyita asetnya yang itu menjadi bagian dari tindak pidana korupsi itu misal lari keluar negeri asetnya atau dia diberikan katakanlah disimpan 

Ke orang lain bisa langsung disita sekarang kan belum ada hukum bisa disitakan setelah ada putusan dari pengadilan sekarang ini banyak pelaku - pelaku itu apakah dia sudah menjual asetnya ataukah memindah tangankan asetnya kepada orang lain kita enggak tau

Apakah keluarganya, sahabatnya atau siapapun dan menyamarkan pemiliknya.

Penyelidikan lebih konfrehensip bukan hanya kepada dia bisa jadi kepada keluarga - keluarga intinya atau kepada 

Teman - temannya yang dekat nanti keterangannya teransaksi keuangannya bisa kita lihat makanya intansi - instansi terkait yang menjadi irisan dalam uu ini mempunyai kewenangan memberikan data

Terhadap tindakan penguatan korupsi ini.

Kecepatan pelaku dengan penindakan hukumnya apakah yang sekarang ini lebih cepat pelaku dengan penindak sekarang lebih cepat pelakunya makanya ada uu perampasan aset ini kecepatan penindakan langkah hukumnya dia akan lebih progresif jadi punya dasar. Perampasan aset ini

Bagian dari sebuah kejahatan berapa sebuah aset kerugian negara yang dia ambil itulah dasarnya dilakukan untuk perampasan aset lebih dikedepankan seberapa besar kerugian negara yang dia lakukan.

Ada aturan mana yang hasil korupsi mana yang bukan secara Teknis ada turunannya lebih detail apakah lewat Pp atau perpres supaya penyidik juga punya dasar penegak hukumnya juga punya dasar lebih jelas dan ter arah melakukan penyitaan terhadap tindak pidana korupsi ini.

Pentingnya peran seorang presiden untuk memberantas tindak pidana korupsi perampasan aset ini pandangan :

Ade Irpan Pulungan

kalu memang para capres 3 Paslon itu katakan lah menyampaikan visi terhadap pemberantasan korupsi itu kita lihat menjadi perioritas dari perogram - perogram yang ditawarkan kepada pemilih tapi tentu memang tidak terlepas kita melihat realisasi dan eksekusinya benar enggak tawaran - tawaran itu terjadi. Kalau saya melihat visi seorang peresiden dan perogram seorang presiden yang menjalankan itu kan tentu tataran yang dibawahnya anggota kabinetnya nah sekarang bagaimana mengawal perogram - perogram itu yang dijalankan oleh aparat - aparat dibawahnyah pembantunya

Yang ke 2 kalau itu nanti bersentuhan dengan kebijakan lain katakanlah sektor lain misalnya parlemen legislatif nah bagaimana cara melakukan komunikasih itu namanya sebuah uu dalam konteks kontitusinya itu kan harus disetujui oleh parlemen nah uu perampasan aset ini inisiatip dilakukan pemerintah nah sekarang bagaimana parlemen menyetujui itu.

Kita mengharapkan uu ini disahkan sebelum berakhirnya masa periode Dpr sekarang ini. Rakyat pasti merindukan perogram ini juga pengusaha juga pemerintah karena kalau tidak pemerintah ini terus merasa kehujanan terus tentang korupsi ini.

Menjadikan negara kita ini negara yang kuat maju jangan terus berada di tempat yang sama jadi kita harus berbuat melompat untuk menjadi negara yang maju.

Kalau kita melihat negara kita kita harus berpikir untuk negara maju sampai kelagu bukan lautan hanya kolam susu kira - kira seperti itu kalau bisa kenapa tidak kelola sendiri.

Tentu perbedaan pendapat keritikan pasti ada pasti ada kelemahan.

Pesan Pak Jokowi diawal semua harus bekerja apa yang dirasakan oleh masyarakat jika belum ada tingkatkan jika ada yang salah perbaiki.

Ada banyak jalan Alternatif transportasi pilihan yang sudah dibangun oleh Pemerintahan Jokowi.

Membangun infrastuktur 1 daerah dengan yang lain juga untuk memajukan suatu daerah dengan mobilisasi pertukaran barang.

Kebijakan yang dilakukan hari ini untuk kedepannya

Melhirkn Mainset

Dan mainsetnya harus dibangun

Pemerintah sudah ambil inisiatif tinggal DPR untuk membahas dan akhirnya memutuskan hasiknya.

Di DPR Semangatnya berbeda - beda

Mudah mudahanlah nanti apa yang menjadi perdebatan publik pemegang kekuasan diparlemen terbuka hatinya ini untuk kebaikan kita semua.

Ada 2 aspek yang kita inginkan :

1 negara kita ini jadi negara maju ada penghormatan dari.pemimpin negara luar

2 perbuatan kita bagaimana masyarakat berfikir mainset tradisional kedepannya yang kita hadapi pertarungan orang dengan orang sekarang sudah pertarungan melalui teknologi masyarakat harus bisa beradaftasi dengan Teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun