Mohon tunggu...
ALI AKBAR HARAHAP
ALI AKBAR HARAHAP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kader HMI

Buat video youtube

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengajuan Draft UU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi

22 Januari 2024   16:06 Diperbarui: 22 Januari 2024   16:06 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ke orang lain bisa langsung disita sekarang kan belum ada hukum bisa disitakan setelah ada putusan dari pengadilan sekarang ini banyak pelaku - pelaku itu apakah dia sudah menjual asetnya ataukah memindah tangankan asetnya kepada orang lain kita enggak tau

Apakah keluarganya, sahabatnya atau siapapun dan menyamarkan pemiliknya.

Penyelidikan lebih konfrehensip bukan hanya kepada dia bisa jadi kepada keluarga - keluarga intinya atau kepada 

Teman - temannya yang dekat nanti keterangannya teransaksi keuangannya bisa kita lihat makanya intansi - instansi terkait yang menjadi irisan dalam uu ini mempunyai kewenangan memberikan data

Terhadap tindakan penguatan korupsi ini.

Kecepatan pelaku dengan penindakan hukumnya apakah yang sekarang ini lebih cepat pelaku dengan penindak sekarang lebih cepat pelakunya makanya ada uu perampasan aset ini kecepatan penindakan langkah hukumnya dia akan lebih progresif jadi punya dasar. Perampasan aset ini

Bagian dari sebuah kejahatan berapa sebuah aset kerugian negara yang dia ambil itulah dasarnya dilakukan untuk perampasan aset lebih dikedepankan seberapa besar kerugian negara yang dia lakukan.

Ada aturan mana yang hasil korupsi mana yang bukan secara Teknis ada turunannya lebih detail apakah lewat Pp atau perpres supaya penyidik juga punya dasar penegak hukumnya juga punya dasar lebih jelas dan ter arah melakukan penyitaan terhadap tindak pidana korupsi ini.

Pentingnya peran seorang presiden untuk memberantas tindak pidana korupsi perampasan aset ini pandangan :

Ade Irpan Pulungan

kalu memang para capres 3 Paslon itu katakan lah menyampaikan visi terhadap pemberantasan korupsi itu kita lihat menjadi perioritas dari perogram - perogram yang ditawarkan kepada pemilih tapi tentu memang tidak terlepas kita melihat realisasi dan eksekusinya benar enggak tawaran - tawaran itu terjadi. Kalau saya melihat visi seorang peresiden dan perogram seorang presiden yang menjalankan itu kan tentu tataran yang dibawahnya anggota kabinetnya nah sekarang bagaimana mengawal perogram - perogram itu yang dijalankan oleh aparat - aparat dibawahnyah pembantunya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun