Kumham
Kementerian Kppa
Ksp5 Instansi Pemerintahan
Dan melakukan terus kita lakukan konsinyering secara Informal kepada Dpr itu inisiatifnya Dpr UU kekerasan seksual itu kita mintak mana ini ayok kita konsinyering - konsinyering berapa kali kami melakukan sendiri untuk membahas point perpasal - pasal itu norma - norma yang terjadi kan pembuat UU ini Pemerintah Dpr mempunyai sudut pandang perspektif yang membuat Uu nya norma - normanya itukan harus disampaikan terjemahkan sipembuat UU ini apakah dari Pemerintah atau Dpr kalau itu UU Ruu dibuat oleh Dpr diakan harus menyampaikan pemerintah harus membuat Dimanya ini harus ketemu ini harus terbangun dialognya emosionalnya harus terbangun.
Perlu penguatan supaya mungkin hari ini masih cela - cela kosong yang dilakukan oleh mereka yang melakukan kejahatan tindak pidana korupsi itu kan secara teorinya hukum kejahatan itu lebih pintar dari sebuah regulasi yang ada. Jadi makanya ketika seorang penyidik melakukan perogres terhadap penyelesai masalah hukum pelaku kejahatan itu dia lebih maju 1 langkah 2 langkah dari peroses penyidikan yang ada yah mungkin sebuah penguatan yang saat ini uu pemberantasan korupsi sudah ada lembaganya sudah ada tinggal cara - cara yang belum ada di Uu ini kita akan sempurnahkan dengan kita merumuskan Ruu perampasan aset ini karena di Ruu ini tidak hanya ada semacam kekuatan formal yang dilakukan oleh negara ya merampas pada setatusnya masih tersangka yang selama ini kan tidak mendapat dasar hukumnya mengambil atau menyita atau merampas Harta dari pelaku tindak pidana korupsi ini dengan uu ini ada kekuatan formalnya jadi ketika misalnya walaupun dia belum berstatus sebagai terdakwah dia masih diduga sebagai tersangka negara mempunyai kewenangan untuk itu.Â
Kekayaan inikan selama ini hartanya dititipkan disini keluar dan selesai menyelesaikan hukumnya dia masih tetap survive ketika dia keluar kesannya dia menjadi super hero ini kan sangat ironis padahal dia pelaku dari sebuah tindak pidana yang itu tadi menyengsarakan rakyat. Dihawatirkan adanya Tumpang tindi antara uu pemberantasan korupsi dengan uu perampasan aset :
Kalau saya melihatnya gini tentunya kita tidak mencari persoalan yang lebih besar terhadap 1 uu dengan uu yang lain tetapi harus :Â
melihatÂ
Melengkapi mana yang tidak diatur atau mana yang belum diatur dalam suatu uu ya kita bisa melengkapi dengan satu uu yang akan kita susun dan kita sahkan berikutnya supaya tadi itu saya bisa katakan persoalan Hukum dan kejahatan lainnya itukan dia itu menyesuaikan dengan keadaan masanya karena Hukum ini kan sifatnya statis karena perkembangan - perkembangan masa saat ini kita harus merumuskan juga sesuai dengan masa yang ada kalau kemaren misalnya ok lah dia itu karena kesempatan kekuasaan yang dimiliki dia melakukan korupsi kemaren kan kita enggak berpikir korupsi itu sebenarnya korupsi itu sekarang sudah di ijon dan nanti terus cara mendapatkannya sudah tidak langsung lagi sudah berteransaksi lewat orang lain lewat bagaimana itukan pola - pola yang berkembang yang sesuai dengan yang ada pola - pola yang berkembang inilah yang harus kita lihat kita cermati supaya lebih mengecilkan perbuatan atau cara - cara teknik pelaku kejahatan korupsi ini supayah dia memang dipersempitlah ruang geraknya dan dipersempit dan kalau dia mempunyai niat yah memberikan worning..eh...Hati - hati ini ada uu yang nanti akan dirampas asetmu dan bisa dimiskinkan hukumannya berat inikan sebagai worning bagi mereka yang punya keinginan, kesempatan terhadap perilaku - perilaku yang melakukan pelanggaran hukum ini.
Point - point penting dalam perampasan aset yang sangat urgen yang sudah dirumuskan yang akan diserahkan drafnya ke DPR :
Metode beracara para penyidik Agak lebih Perogresif dan negara dalam hal ini diwakili oleh penegak hukum ketika memang 1 pelaku terduga melakukan itu dia sudah langsung bisa menyita asetnya yang itu menjadi bagian dari tindak pidana korupsi itu misal lari keluar negeri asetnya atau dia diberikan katakanlah disimpanÂ