Mohon tunggu...
ALI AKBAR HARAHAP
ALI AKBAR HARAHAP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kader HMI

Buat video youtube

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengajuan Draft UU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi

22 Januari 2024   16:06 Diperbarui: 22 Januari 2024   16:06 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang ke 2 kalau itu nanti bersentuhan dengan kebijakan lain katakanlah sektor lain misalnya parlemen legislatif nah bagaimana cara melakukan komunikasih itu namanya sebuah uu dalam konteks kontitusinya itu kan harus disetujui oleh parlemen nah uu perampasan aset ini inisiatip dilakukan pemerintah nah sekarang bagaimana parlemen menyetujui itu.

Kita mengharapkan uu ini disahkan sebelum berakhirnya masa periode Dpr sekarang ini. Rakyat pasti merindukan perogram ini juga pengusaha juga pemerintah karena kalau tidak pemerintah ini terus merasa kehujanan terus tentang korupsi ini.

Menjadikan negara kita ini negara yang kuat maju jangan terus berada di tempat yang sama jadi kita harus berbuat melompat untuk menjadi negara yang maju.

Kalau kita melihat negara kita kita harus berpikir untuk negara maju sampai kelagu bukan lautan hanya kolam susu kira - kira seperti itu kalau bisa kenapa tidak kelola sendiri.

Tentu perbedaan pendapat keritikan pasti ada pasti ada kelemahan.

Pesan Pak Jokowi diawal semua harus bekerja apa yang dirasakan oleh masyarakat jika belum ada tingkatkan jika ada yang salah perbaiki.

Ada banyak jalan Alternatif transportasi pilihan yang sudah dibangun oleh Pemerintahan Jokowi.

Membangun infrastuktur 1 daerah dengan yang lain juga untuk memajukan suatu daerah dengan mobilisasi pertukaran barang.

Kebijakan yang dilakukan hari ini untuk kedepannya

Melhirkn Mainset

Dan mainsetnya harus dibangun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun