Mohon tunggu...
ALI AKBAR HARAHAP
ALI AKBAR HARAHAP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kader HMI

Buat video youtube

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengajuan Draft UU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi

22 Januari 2024   16:06 Diperbarui: 22 Januari 2024   16:06 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membutuhkan adanya UU perempasan aset ini untuk mencegah Korupsi bagaiman aset Negara yang dikorupsi itu oleh individu bisa kembali kepada Negara sekarang UU itu belum ada jadi orang masih bebas lenggang Kangkung Istilahnya Setelah dia keluar dari penjara masih kaya Raya asetnya masih ada inilah peroblem yang kita hadapi.

Inti daripada RUU yang dirumuskan KSP :

Tentu

RUU ini sebuah RUU Oleh : Ade Irpan Pulungan Sebuah RUU yang dirindukan tetapi juga disesalkan kenapa dirindukan pasti semua kita merindukan ada sebuah peraturan yang membahas tentang masalah korupsi ini biar Tuntaslah..

Penyelesaian - penyelesaian ataupun pencegahan yang dilakukan oleh pelaku - pelaku tindak pidana korupsi itu biar ada jerah..biar pelaku kapok itulah yang dirindukan oleh kita semua masyarakat.

Korupsi itu juga yang merupakan menyengsarakan rakyat sekaligus menghambat Pembangunan. Sekaligus disesalkan tentu orang - orang yang tadinya mendapat kenikmatan kemudahan dia akan terganggu dengan adanya UU ini nanti pasti hal - hal yang lalu bisa dialakukan semudah itu ini tidak akan bisa terjadi lagi lagi enak - enak tidur dicolek pula zona nyaman pelaku terganggu

Ini RUU yang dirindukan sekaligus disesalkan Lalu Pertanyaannya :

Apakah kita semua ini masuk kelompok yang merindukan RUU sehingga kita harus mempercepat Pengesahan ini atau kita masuk pada kelompok yang menyesalkan mengulur - ulur waktunya.

Kita tidak tahu siapa yang merindukan RUU ini atau siapa yang menyesalkan kita enggak tahu ini karena mungkin bisa dibatasi yang selama ini mereka - mereka patut diduga melakukan terhadap hal - hal yang menyimpang yang bisa merugikan keuangan Negara dan lain sebagainya.

Di Ksp mengingat mendorong ini baik melakukan peroses komunikasi Informal juga kami pernah sempat menawarkan juga bagaimana kalau misalnya dari pemerintah juga dari DPR membentuk semacam Gugus tugas itu kemudian bisa kita lakukan komunikasi - komunikasi Informal artinya pendekatan secara psikologis karena metode Gugus tugas ini pernah kami lakukan dalam :

Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun