Dan menurut keterangan Anggota DPR RI Elion Numberi usai diperiksa KPK pada Jumat, 4 November 2016, seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 telah menerima uang suap dari pengusaha Abdul Khoir melalui Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, kecuali dirinya (Elion Numberi)
Tak hanya itu, mantan Anggota DPR yang juga kolega Yasti di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti menyebutkan, sesuai amar putusan perkara dirinya, semua anggota Komisi V yang berjumlah 54 orang diduga terlibat tindak pidana korupsi kasus suap proyek Kemen PUPR.
Sementara, Yasti ketika dikonfirmasi usai acara Debat Publik di depan gedung Bagas Raya, Yadika pada Rabu (24/01) lalu membantah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Menurut Yasti, saat kunjungan kerja, ia hanya sehari di Maluku.
“Sampai di Maluku hanya ketemu Gubernur, saya balik lagi ke Jakarta,” ujar Yasti. (Dipublish Koran Bolmong 1 Februari 2017)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H