Rekening Gendut
Pakar pidana pencucian uang, DR Yenti Garnasih SH MH yang dihubungi Selasa (31/01) mengatakan, peningkatan harta kekayaan mencapai dua triliun dalam waktu dua tahun bagi seorang anggota DPR patut dicurigai.
“Bukan berarti orang tidak boleh punya uang dua triliun. Tetapi dalam dua tahun uang sebanyak itu diperoleh darimana?,” tanya Yenti lewat saluran telepon.
Apalagi menurut Yenti, harta tersebut dalam bentuk rekening giro atau tabungan. Mestinya, lanjut Yenti dengan LHKPN itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah bisa mendalami kemungkinan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening gendut tersebut.
Demikian juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya sudah bisa melakukan penyelidikan.
“Ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” tambah mantan Anggota Tim Pansel KPK ini.
Transaksi Mencurigakan
Diketahui, selama menjadi anggota DPR RI 2 periode, 1999-2014 dan 2014-2019, nama Yasti Soepredjo Mokoagow kerap dikaitkan dengan kasus sejumlah korupsi.
Pada April 2012 misalnya, diberitakan sejumlah media nasional, Yasti bersama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, dan anggota DPR Sonny Waplau diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai total lebih dari Rp 1 triliun.
Meski membenarkan adanya transaksi di rekeningnya. Namun, menurut Yasti, transaksi tersebut dilakukan sebelum dirinya menjadi anggota Dewan.
"Itu terjadi pada September 2009. Saya dilantik (sebagai anggota DPR) pada 1 Oktober 2009," ujar Yasti kepada sejumlah media saat itu.