Dokumen Nazaruddin
Tak hanya itu, dari data yang diperoleh, mantan Ketua Komisi V DPR RI ini pernah diperiksa KPK pada Senin, 19 November 2012.
Pemeriksaan Yasti terkait dugaan penyelewengan pada proyek pembangunan sekolah pelayaran di Sorong oleh Kementerian Perhubungan anggaran 2011. Pengusutan kasus berdasarkan salinan dokumen yang disita KPK dari kantor Muhammad Nazaruddin, Grup Permai di Mampang, 22 April 2011, yang menyebutkan dana untuk Yasti, politikus PAN yang menjadi Ketua Komisi Perhubungan DPR, tertulis sebesar Rp 1,1 miliar.
“Keperluan untuk komitmen Ibu Yasti (Ketua Komisi V) Proyek Kemenhub 2011 (5% dari 112 M potong tax Rating School Sorong),” begitu tertulis dalam dokumen tersebut.
Dokumen itu dibundel dengan catatan bukti pengeluaran kas Rp 1,1 miliar untuk pembelian barang proyek Kementerian Perhubungan 2011 tertanggal 9 April 2011.
Pun dari hasil penelusuran terungkap dokumen ini juga tertera dalam salinan Putusan Mahkamah Agung terkait perkara pidana atas nama Muhammad Nazaruddin bernomor : 2223-K-Pid.Sus/2012 tanggal 22 Januari 2013.
Namun, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Yasti mengaku tidak mengenal Yulianis dan Nazaruddin. Dan tidak pernah menerima apapun dari kedua orang tersebut. Bahkan, Yasti mempersilakan KPK memeriksa seluruh rekening dan transaksi keuangan miliknya.
“Jangankan rekening saya, rekening seluruh keluarga besar saya pun silakan diperiksa,” tegas Yasti saat itu.
Suap Kemen PUPR
Terakhir di tahun 2016, nama Yasti Soepredjo Mokoagow kembali terseret dalam pusaran korupsi, yakni suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan Surat Tugas No.150/Kom.V/DPR RI/VII/2015 Agustus 2015 lalu, diketahui Pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI sebanyak 20 orang, salah satunya Yasti Soepredjo Mokoagow telah melakukan kunjungan kerja ke Maluku.