Mohon tunggu...
M. Ali Sumaredi
M. Ali Sumaredi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis untuk melawan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyoal Rekening Gendut Calon Bupati

5 Februari 2017   00:50 Diperbarui: 5 Februari 2017   01:52 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak sejumlah media lokal merilis berita terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) dua calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) yakni Yasti Soepredjo Mokoagow dan Salihi B Mokodongan pada Senin (30/01) lalu.  Beragam tanggapan bermunculan dari publik Bolmong.

Umumnya masyarakat mempertanyakan jumlah kekayaan Yasti yang sangat fantastis, yakni Rp2.268.912.335.973 (Dua triliun, dua ratus enam puluh delapan miliar, sembilan ratus dua belas juta, tiga ratus tiga puluh lima ribu, sembilan ratus tujuh puluh tiga) dan US$91,3 ribu. Bahkan, sampai hari ini di media sosial, harta kekayaan Yasti tersebut masih menjadi topik pembicaraan publik.

Tidak Wajar

Sejumlah pihak menyebut harta Yasti patut dipertanyakan. Mereka menilai perolehan harta Yasti tidak wajar. Denny Mokodompit di grup facebooknya menyebut, dalam sebulan harta Yasti bertambah hingga Rp102,4 miliar. Angka itu didapat Denny, dari selisih jumlah harta Yasti berdasarkan LHKPN tanggal 11 Desember 2014 dengan LHKPN tanggal 27 September 2016 sebesar Rp2. 253.280.000.000 dibagi 22 bulan (Desember 2014 – September 2016).

Bagi publik, perolehan harta yang signifikan itu dianggap tidak sebanding dengan penghasilan Yasti sebagai anggota DPR RI. Apalagi, diketahui penghasilan anggota DPR RI berkisar antara Rp58 juta hingga Rp60 juta perbulan.

Namun demikian, tak sedikit pula yang menilai wajar kekayaan Yasti sebanyak itu. Pasalnya menurut mereka, selain pernah menjadi anggota DPR RI 2 periode, Yasti juga dikenal sebagai pekerja keras, pengusaha dan kontraktor sukses. Tak hanya itu, Yasti juga mengoleksi sejumlah usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, pertambangan dan usaha lainnya.

Surat Berharga

Sayangnya, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan tanggal 27 Sepetember 2016, kekayaan Yasti terkait dengan aktivitasnya sebagai pengusaha tak begitu menonjol. Tercatat Yasti hanya memiliki surat berharga atau saham senilai Rp1.185.000.000, dengan rincian, tahun investasi 2009 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp885.000.000 dan tahun investasi 2010 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp300.000.000.

Pun dari usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya, Yasti hanya mengoleksi kekayaan sebanyak Rp575.000.000.

Jika mencermati LHKPN, peningkatan harta kekayaan Yasti dari hanya Rp15.653.443.998 dan US$97 ribu pada pelaporan tanggal 11 Desember 2014, menjadi sebesar Rp2.268.912.335.973 dan US$91,3 pada pelaporan tanggal 27 September 2016. Maka akan terlihat dengan jelas, peningkatan yang terbilang sangat signifikan itu terjadi pada kekayaan berbentuk Giro dan Setara Kas.

Pada LHKPN 11 Desember 2014, Giro dan Setara Kas milik Yasti hanya berjumlah Rp5.226.493.998 dan US$97,025 ribu. Namun, melonjak naik menjadi sebesar Rp2.251.044.835.973 dan US$91,354 ribu.

Rekening Gendut

Pakar pidana pencucian uang, DR Yenti Garnasih SH MH yang dihubungi Selasa (31/01) mengatakan, peningkatan harta kekayaan mencapai dua triliun dalam waktu dua tahun bagi seorang anggota DPR patut dicurigai.

“Bukan berarti orang tidak boleh punya uang dua triliun. Tetapi dalam dua tahun uang sebanyak itu diperoleh darimana?,” tanya Yenti lewat saluran telepon.

Apalagi menurut Yenti, harta tersebut dalam bentuk rekening giro atau tabungan.  Mestinya, lanjut Yenti dengan LHKPN itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah bisa mendalami kemungkinan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening gendut tersebut.

Demikian juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya sudah bisa melakukan penyelidikan.

“Ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” tambah mantan Anggota Tim Pansel KPK ini.

Transaksi Mencurigakan

Diketahui, selama menjadi anggota DPR RI 2 periode, 1999-2014 dan 2014-2019, nama Yasti Soepredjo Mokoagow kerap dikaitkan dengan kasus sejumlah korupsi.

Pada April 2012 misalnya, diberitakan sejumlah media nasional, Yasti bersama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, dan anggota DPR Sonny Waplau diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai total lebih dari Rp 1 triliun.

Meski membenarkan adanya transaksi di rekeningnya. Namun, menurut Yasti, transaksi tersebut dilakukan sebelum dirinya menjadi anggota Dewan.

"Itu terjadi pada September 2009. Saya dilantik (sebagai anggota DPR) pada 1 Oktober 2009," ujar Yasti kepada sejumlah media saat itu.

Dokumen Nazaruddin

Tak hanya itu, dari data yang diperoleh, mantan Ketua Komisi V DPR RI ini pernah diperiksa KPK pada Senin, 19 November 2012.

Pemeriksaan Yasti terkait dugaan penyelewengan pada proyek pembangunan sekolah pelayaran di Sorong oleh Kementerian Perhubungan anggaran 2011.  Pengusutan kasus ber­dasarkan salinan dokumen yang disita KPK dari kantor Muhammad Naza­ruddin, Grup Permai di Mam­pang, 22 April 2011, yang menyebutkan dana untuk Yasti, politikus PAN yang men­jadi Ketua Komisi Perhubungan DPR, tertulis sebesar Rp 1,1 miliar.

Keperluan untuk komitmen Ibu Yasti (Ketua Komisi V) Proyek Kemenhub 2011 (5% dari 112 M potong tax Rating School Sorong),” begitu tertulis dalam dokumen tersebut.

Dokumen itu dibundel dengan catatan bukti pengeluaran kas Rp 1,1 miliar untuk pembelian barang proyek Kementerian Perhubungan 2011 tertanggal 9 April 2011.

Pun dari hasil penelusuran terungkap dokumen ini juga tertera dalam salinan Putusan Mahkamah Agung terkait perkara pidana atas nama Muhammad Nazaruddin bernomor : 2223-K-Pid.Sus/2012 tanggal 22 Januari 2013.

Namun, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Yasti mengaku tidak mengenal Yulianis dan Nazaruddin. Dan tidak pernah menerima apapun dari kedua orang tersebut. Bahkan, Yasti mempersilakan KPK memeriksa  seluruh rekening dan transaksi keuangan miliknya.

“Jangankan rekening saya, rekening seluruh keluarga besar saya pun silakan diperiksa,” tegas Yasti saat itu.

Suap Kemen PUPR

Terakhir di tahun 2016, nama Yasti Soepredjo Mokoagow kembali terseret dalam pusaran korupsi, yakni suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan Surat Tugas No.150/Kom.V/DPR RI/VII/2015 Agustus 2015 lalu, diketahui Pimpinan dan anggota  Komisi V DPR RI sebanyak 20 orang, salah satunya Yasti Soepredjo Mokoagow telah melakukan kunjungan kerja ke Maluku.

Dan menurut keterangan Anggota DPR RI Elion Numberi usai diperiksa KPK pada Jumat, 4 November 2016, seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 telah menerima uang suap dari pengusaha Abdul Khoir melalui Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, kecuali dirinya (Elion Numberi)

Tak hanya itu, mantan Anggota DPR yang juga kolega Yasti di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti menyebutkan, sesuai amar putusan perkara dirinya, semua anggota Komisi V yang berjumlah 54 orang diduga terlibat tindak pidana korupsi kasus suap proyek Kemen PUPR.

Sementara, Yasti ketika dikonfirmasi usai acara Debat Publik di depan gedung Bagas Raya, Yadika pada Rabu (24/01) lalu  membantah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Menurut Yasti, saat kunjungan kerja, ia hanya sehari di Maluku.

“Sampai di Maluku hanya ketemu Gubernur, saya balik lagi ke Jakarta,” ujar Yasti. (Dipublish Koran Bolmong 1 Februari 2017)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun