Mohon tunggu...
Alfina Fitriani
Alfina Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi nonton drama korea dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Kedisiplinan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan PT. Multi Garmen Jaya (Cardinal )

14 Mei 2024   17:47 Diperbarui: 15 Mei 2024   07:45 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelolaan sumber daya manusia menjadi prioritas utama pemerintah karena sangat penting untuk menjalankan pemerintahan yang akuntabel. Untuk mencapai peningkatan kinerja birokrasi, tentang aparatur sipil negara UU No. 5/2014, juga dikenal sebagai ASN, dijalankan berdasarkan prinsip profesionalisme, proporsional, akuntabel, serta efektif dan efisien.

Menurut penjelasan tersebut, ada empat indikator yang mempengaruhi kinerja pegawai:

1. Proporsional

2. Profesionalisme

3. Akuntabel

4. Efektif serta efesien.

Indikator kinerja biasanya melakukan tiga fungsi: 1. Menjelaskan apa, berapa, dan kapan kegiatan dilakukan; 2. Menciptakan konsesus yang dibangun oleh berbagai pihak terkait untuk mencegah interpretasi yang salah tentang kebijakan, program, atau kegiatan; dan 3. Memberikan informasi tentang apa yang harus dilakukan.

Menurut Sedarmayanti (2014:198), beberapa syarat indikator kinerja adalah sebagai berikut: 1) Spesifikasi dan jelas, sehingga mudah dipahami dan tidak ada kesalahan interpretasi. 2) Dapat diukur secara obyektif, baik kuantitatif maupun kualitatif, yaitu dua atau lebih orang yang mengukur indikator harus mencapai kesimpulan yang sama. 3) Relevan, yaitu harus didasarkan pada elemen yang relevan. 4) Dapat dicapai, penting, dan bermanfaat.

2.1.6 Karyawan 

            Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dalam pasal 1 Undang-Undang Tahun 1969 tentang, disebutkan karyawan adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan dan memberikan hasil kerjanya kepada pengusaha yang mengerjakan dimana hasil kerjanya sesuai dengan profesi atau pekerjaan atas dasar keahlian sebagai mata pencariannya. Selain itu, ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok Tenaga Kerja mendefinisikan karyawan sebagai tiap orang yang melakukan pekerjaan dan memberikan hasil kerja

Karyawan sangat penting bagi suatu perusahaan, jadi partisipasi mereka sangat penting untuk keberhasilan perusahaan. Karyawan, menurut Hasibuan (2007), adalah setiap orang yang bekerja untuk suatu perusahaan dengan menjual tenaganya (baik fisik maupun mental) dan memperoleh balas jasa yang mereka berikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun