Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Perlukah Ada Tunjangan dalam Komponen Penggajian?

7 Desember 2020   18:33 Diperbarui: 7 Desember 2020   23:14 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tunjangan hari raya dihitung dari gaji pokok. Semakin besar gaji pokok maka semakin besar pula THR. Ilustrasinya seorang manajer yang bergaji 30 juta sebulan, bila gaji pokoknya 5 juta maka THRnya pun hanya akan dibayarkan 5 juta saja. Atau berdasarkan aturan perhitungan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) namun perhitungannya tetap mengacu ke gaji pokok.

2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Seperti yang kita ketahui bersama, perusahaan membayarkan iuran JHT karyawan sebesar 3,7% dan iuran JP sebesar 2%. Jadi total 5,7 persen. Acuannya? Tentu saja gaji pokok. Semakin kecil gaji pokok artinya tabungan JHT dan JP kita sebagai karyawan juga semakin kecil.

3. Besaran bonus tahunan

Perusahaan yang memberikan bonus tahunan kepada karyawan mendasarkan perhitunganya pada gaji pokok. Sama seperti dua komponen sebelumnya, artinya semakin kecil gaji pokok karyawan, semakin kecil pula besaran bonus tahunan yang diterima.

4. Perhitungan pesangon

Pesangon diberikan pada saat pensiun atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perhitungannya lagi-lagi mengacu pada gaji pokok.

Kesimpulannya banyak perusahaan yang mensiasati besarnya gaji karyawan dengan memecahkan komponen penggajian kedalam tunjangan-tunjangan. Bagi perusahaan tentu saja ini sebuah keuntungan. Apa keuntungannya? Lebih hemat anggaran. Anggaran untuk apa saja?

- Membayar JHT dan JP karyawan 

- Membayar BPJS kesehatan

- Membayar THR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun