Ingat, kaum buruh itu ada 2: terdidik dan tidak terdidik. Yang mendominasi adalah yang tidak terdidik, artinya hanya bekerja mengandalkan otot saja. Golongan inilah yang perlu diedukasi. Kalau tidak, informasi apapun akan ditelan mentah-mentah. Makanya tidak heran bila kemudian buruh terlihat begitu emosional dengan langkah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja ini.
Tanggal 5 Oktober, sehari sebelum agenda mogok, saya mendapatkan sebuah informasi lewat pesan berantai dari Whatsapp mengenai beberapa poin yang menjadi keberatan buruh. Keberatan inilah yang melatarbelakangi mogok kerja nasional mulai hari ini. Total ada 17 poin keberatan dalam pesan berantai tersebut, yakni:
1. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika dibayar per jam, otomatis upah minimum akan hilang.
2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah minimum sektoral (UMSK) dihapus.
3. Sangsi pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dihilangkan.
4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
5. Pekerja yang di-PHK karena mendapatkan surat peringatan ketiga tidak mendapatkan pesangon.
6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa.
7. Pekerja yang di-PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.
8. Pekerja yang di-PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, atau keadaan force majeur, tidak lagi mendapat pesangon.
9. Pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.