Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Cipta Kerja dan Kekhawatiran Buruh

7 Oktober 2020   07:49 Diperbarui: 7 Oktober 2020   08:02 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ingat, kaum buruh itu ada 2: terdidik dan tidak terdidik. Yang mendominasi adalah yang tidak terdidik, artinya hanya bekerja mengandalkan otot saja. Golongan inilah yang perlu diedukasi. Kalau tidak, informasi apapun akan ditelan mentah-mentah. Makanya tidak heran bila kemudian buruh terlihat begitu emosional dengan langkah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja ini.

Tanggal 5 Oktober, sehari sebelum agenda mogok, saya mendapatkan sebuah informasi lewat pesan berantai dari Whatsapp mengenai beberapa poin yang menjadi keberatan buruh. Keberatan inilah yang melatarbelakangi mogok kerja nasional mulai hari ini. Total ada 17 poin keberatan dalam pesan berantai tersebut, yakni:

1. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika dibayar per jam, otomatis upah minimum akan hilang.

2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah minimum sektoral (UMSK) dihapus.

3. Sangsi pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dihilangkan.

4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

5. Pekerja yang di-PHK karena mendapatkan surat peringatan ketiga tidak mendapatkan pesangon.

6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa.

7. Pekerja yang di-PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.

8. Pekerja yang di-PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, atau keadaan force majeur, tidak lagi mendapat pesangon.

9. Pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun