Kemarin (6 Oktober 2020) saya sengaja berangkat lebih pagi. Pukul 06.00 pagi saya sudah beranjak dari rumah ke kantor. Tak seperti biasanya jam 06.30. Ini karena sudah tersiar kabar mogok nasional buruh yang dimulai hari ini hingga 3 hari ke depan.Â
Saya berangkat lebih pagi karena pengalaman yang tak mengenakkan pernah dihadang barikade massa buruh yang saat itu sedang melakukan demo menuntut kenaikan upah ketika berangkat kerja. Alhasil saya harus berputar-putar mencari jalan lain untuk sampai ke tempat kerja hingga saya terlambat datang ke kantor.Â
Kebijakan perusahaan terkait dengan mogok pekerja memang tidak meliburkan karyawan. Pihak manajemen bersama dengan serikat pekerja perusahaan telah sepakat untuk mengirimkan perwakilan karyawan untuk mengikuti unjuk rasa.
Saya sendiri adalah buruh. Saya juga merupakan anggota serikat pekerja lantaran di perusahaan tempat bekerja mewajibkan seluruh karyawannya otomatis menjadi anggota serikat pekerja.Â
Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang manufaktur. Isu mogok nasional sebenarnya sudah berhembus dari minggu lalu di kalangan buruh. Ada info buruh akan mogok 3 hari lamanya untuk menentang pengesahan RUU Cipta Kerja.Â
Saya sendiri jujur sebenarnya agak ragu-ragu dengan RUU Cipta Kerja. Antara mendukung dan tidak mendukung. Saya masih berdiri di tengah. Gamang hendak menentukan pilihan karena isu yang beredar di arus bawah ini begitu masif dan meyakinkan. Propaganda ada di mana-mana.Â
Jawaban dari pemerintah atas keraguan itu pun seolah mengambang. Ketika membaca penjelasan pemerintah dengan berselancar lewat google pun saya masih agak ragu karena jawabannya menurut saya bertele-tele, sedangkan jawaban yang diinginkan buruh itu ya atau tidak.Â
Sosialisasi, saya pikir ini kuncinya. Kenyataan di lapangan, serikat pekerja lebih banyak mencekoki karyawan dengan pernyataan-pernyataan yang membuat kalangan buruh menjadi was-was.Â
Mereka menggunakan media-media seperti pamflet, poster, dan pesan berantai melalui Whatsapp grup. Spanduk-spanduk penolakan pun banyak terpasang di pintu gerbang pabrik-pabrik di kawasan industri karena takut di-sweeping pada saat demo buruh. Kesimpulannya, tanpa perlu repot mencari pun, bom informasi itu sudah kami dapat dengan sangat mudah.Â
Lalu apa kabar sosialisasi pemerintah? Hmm.. bisa dikatakan sangat minim sekali. Saya harus berinisiatif mencari informasi lewat internet untuk melakukan cross cek informasi yang saya terima. Sesuatu yang tidak semua orang mau melakukannya.Â
Ingat, kaum buruh itu ada 2: terdidik dan tidak terdidik. Yang mendominasi adalah yang tidak terdidik, artinya hanya bekerja mengandalkan otot saja. Golongan inilah yang perlu diedukasi. Kalau tidak, informasi apapun akan ditelan mentah-mentah. Makanya tidak heran bila kemudian buruh terlihat begitu emosional dengan langkah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja ini.
Tanggal 5 Oktober, sehari sebelum agenda mogok, saya mendapatkan sebuah informasi lewat pesan berantai dari Whatsapp mengenai beberapa poin yang menjadi keberatan buruh. Keberatan inilah yang melatarbelakangi mogok kerja nasional mulai hari ini. Total ada 17 poin keberatan dalam pesan berantai tersebut, yakni:
1. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika dibayar per jam, otomatis upah minimum akan hilang.
2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah minimum sektoral (UMSK) dihapus.
3. Sangsi pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dihilangkan.
4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
5. Pekerja yang di-PHK karena mendapatkan surat peringatan ketiga tidak mendapatkan pesangon.
6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa.
7. Pekerja yang di-PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.
8. Pekerja yang di-PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, atau keadaan force majeur, tidak lagi mendapat pesangon.
9. Pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.
10. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.
11. Pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.
12. Pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.
13. Membebaskan kerja kontrak disemua jenis pekerjaan.
14. Tidak ada pengangkatan karyawan tetap.
15. Cuti khusus seperti cuti hamil, menikah, haid, pergi haji dihilangkan.
16. Outsorcing bebas dipergunakan disemua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.
17. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian, TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.
Ketujuh belas poin di atas, bagi siapapun yang menerima dan menelan mentah-mentah informasi tanpa mencoba mengetahui kebenarannya pasti akan bereaksi negatif. Apalagi bagi kami kaum buruh yang merasa hajat hidupnya diusik. Siapa yang tidak khawatir? Oleh karena itu saya bisa memahami kekhawatiran kawan-kawan buruh yang lain. Khususnya sekali lagi, bagi mereka yang kurang diedukasi.
Bagaimana Faktanya?
Beruntung istri saya tertarik dengan isu Undang-undang Cipta Kerja karena ia seorang HRD (personalia). Ia memang belum sempat membaca keseluruhan pasal karena halamannya tebal sekali. Bagian ketenagakerjaan saja mencapai lebih dari 100 halaman. Istri saya mencoba mencermati beberapa poin yang menjadi poin keberatan para buruh. Dan inilah hasilnya (karena belum sempat membaca keseluruhan, saya sampaikan beberapa poin penting yang didapat)
a) Upah minimum (UMR) tidak hilang. Dan penentuan tetap ditangan Gubernur. Untuk Upah minimum kota/kabupaten (UMSK) harus diatas UMR. Namun untuk sektoral memang benar dihilangkan. Bagi usaha kecil, tidak wajib membayar sesuai UMR.
b) Bagi pekerja yang meninggal dunia, keluarganya tetap diberikan santunan berdasarkan peraturan perusahaan. Sejatinya, untuk peraturan ini sebelumnya malah belum diatur dalam UU ketenagakerjaan.
c) Bagi pekerja yang pensiun bukan tidak mendapatkan pesangon. Pesangon tetap diberikan. Hanya nilainya yang berbeda.
d) Bagi karyawan yang habis kontrak, perusahaan wajib memberikan pesangon. Ini pun sebelumnya tidak diatur. Bila habis kontrak ya sudah tidak mendapatkan apa-apa.
e) Cuti khusus tidak dihilangkan. Cuti khusus meliputi melahirkan, haid, menikah, pergi haji, dan sebagainya. Hanya untuk cuti panjang selama 2 bulan setelah masa kerja tertentu dihilangkan. Setahu saya sih cuti 2 bulan pada praktiknya juga tidak pernah ada.
f) Tenaga kerja asing diperluas. Tidak hanya di posisi tertentu saja. Kecuali bagian personalia tidak boleh diisi tenaga asing.
g) Aturan kontrak maksimal 2 tahun perpanjangan 1 tahun dihapuskan. Diserahkan kepada perusahaan. Namun bukan tidak ada lagi pengangkatan karyawan tetap. Mekanismenya diserahkan pada perusahaan. Kalau mau jujur, sebenarnya sekarang pun sudah begitu.
Jadi kalau boleh secara objektif menyampaikan, UU ini ada plus minusnya. Dari sudut pandang buruh, ada aturan baru yang menguntungkan tetapi ada pula yang merugikan.Â
Sebagai seorang buruh, jujur saja saya pun juga tidak puas dengan beberapa poin yang ada. Tetapi sebenarnya Undang-undang ini tidak semenakutkan seperti kabar burung yang beredar di kalangan buruh.Â
Status WA kawan-kawan setelah pengesahan RUU kemarin begitu mengerikan. Bahkan ada pula yang termakan hoaks ibadah sholat Jumat akan dikurangi jamnya. Apa nggak ngeri? Saya tidak tahu mereka dapat dari mana kabar semacam ini.Â
Kemarin pun di kota kami, ditengah situasi pandemi, buruh tetap berbondong-bondong melaksanakan long march walau sudah dilarang. Ini berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19.Â
Oleh karena itu sekali lagi mohon kepada pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi. Buruh perlu banyak-banyak diedukasi supaya tercerahkan kalau tidak mau kondisinya semakin tak kondusif. Jangan pasif berharap buruh mencari kebenaran informasi sendiri. Informasi yang benar perlu disebarkan kepada khalayak untuk mengurangi keresahan buruh.
Semoga semuanya tetap kondusif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI