10. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.
11. Pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.
12. Pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.
13. Membebaskan kerja kontrak disemua jenis pekerjaan.
14. Tidak ada pengangkatan karyawan tetap.
15. Cuti khusus seperti cuti hamil, menikah, haid, pergi haji dihilangkan.
16. Outsorcing bebas dipergunakan disemua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.
17. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian, TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.
Ketujuh belas poin di atas, bagi siapapun yang menerima dan menelan mentah-mentah informasi tanpa mencoba mengetahui kebenarannya pasti akan bereaksi negatif. Apalagi bagi kami kaum buruh yang merasa hajat hidupnya diusik. Siapa yang tidak khawatir? Oleh karena itu saya bisa memahami kekhawatiran kawan-kawan buruh yang lain. Khususnya sekali lagi, bagi mereka yang kurang diedukasi.
Bagaimana Faktanya?
Beruntung istri saya tertarik dengan isu Undang-undang Cipta Kerja karena ia seorang HRD (personalia). Ia memang belum sempat membaca keseluruhan pasal karena halamannya tebal sekali. Bagian ketenagakerjaan saja mencapai lebih dari 100 halaman. Istri saya mencoba mencermati beberapa poin yang menjadi poin keberatan para buruh. Dan inilah hasilnya (karena belum sempat membaca keseluruhan, saya sampaikan beberapa poin penting yang didapat)