Pengurus adat yang mengeluarkan ijin perkawinan anak di bawah usia 18 tahun dikenai sanksi membayar Rp 2,5 juta dan diproses secara hukum positif. Â
Kekerasan seksual oleh orang tua dan keluarga dekat juga diatur dengan ketat.Â
"Hukum adat tidak menghilangkan hukum positif. Tapi berjalan bersama. Dulu hanya sebatas keluarga atau orang tua yang menangani jika terjadi masalah kekerasan terhadap anak. Sekarang masyarakat sadar bahwa ini persoalan bersama, termasuk pesirah adat. Kami senang perubahan ini terjadi," ujar Santo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H