Mohon tunggu...
Alex Japalatu
Alex Japalatu Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis

Suka kopi, musik, film dan jalan-jalan. Senang menulis tentang kebiasaan sehari-hari warga di berbagai pelosok Indonesia yang didatangi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Adat Perlindungan Anak Desa Tubang Raeng, Landak, Kalbar

9 Agustus 2022   08:32 Diperbarui: 9 Agustus 2022   08:35 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Tubang Raeng

Adalah Santo, Kepala Desa Tubang Raeng,  Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Dan Torman, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tubang Raeng. Mereka berdua merupakan peserta dalam workshop "Percepatan Pemenuhan Akta Kelahiran" yang diadakan WVI di Landak.  Tetapi tidak hanya dalam workshop ini mereka terlibat, sebab WVI selalu menyertakan keduanya dalam berbagai kegiatan lain.

Keduanya menyepakati rencana tindak lanjut berupa pembentukan PATBM di desanya. Sebab menjabat sebagai kades, Santo menjadi ketua. Mereka minta WVI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Landak memberikan pembekalan berupa pelatihan-pelatihan. Mereka ingin lebih memahami tentang perlindungan anak. Keterlibatan DP3AKB sebagai fasilitator sangat membantu, sebab sebagai wakil pemerintah dinas inilah yang secara langsung menangani konsep dan teknis PATBM.

"Pak Santo sudah mendapat banyak peningkatan kapasitas dan  pelatihan terkait Perlindungan dan Hak Anak.  Lahir kesadaran dalam dirinya agar anak-anak dapat terlindungi dari kekerasan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki peran penting  di masyarakat seperti lembaga adat.  Dalam masyarakat Dayak,  banyak kasus diselesaikan secara adat. Kami mendiskusikan isu ini untuk dibawa ke perangkat Adat Dayak dan beberapa tokoh masyarakat," kata Patar Rumolo Purba, AP Manager WVI Landak 2021.

Staf WVI berbagi tugas. Ada yang terus mendampingi di lapangan. Ada pula yang melakukan pendekatan terhadap pemerintah di tingkat kabupaten. Sebab bagaimana pun, tujuan baik ini perlu sokongan banyak pihak. Apalagi gerakan Santo dan Torman semakin mantap. Mereka sudah membicarakan dengan warga untuk melahirkan Peraturan Adat Perlindungan Anak.

Sekitar bulan November 2018, Ignatius Anggoro manager WVI Landak ketika itu mengajak Rista Matondang, Koordinator Pelayanan Anak WVI AP Landak, bertukar pikiran dengan Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa mengenai penanganan kekerasan anak di Kabupaten Landak. Sebagai pimpinan di Kabupaten Landak, Karolin tahu betul kondisi di wilayahnya. Termasuk masih tingginya angka kekerasan terhadap anak.

Kesimpulan dari pertemuan itu seperti diceritakan Anggoro kepada saya adalah:

"Bupati bertanya kepada kami, apakah WVI bisa membantu dengan pendekatan adat?"

"Saya melihat ada peluang sangat baik untuk bisa melakukan pendekatan tersebut dengan lebih fokus. Saat itu, saya langsung sampaikan kesiapan kami untuk membantu Pemda melalui pendekatan adat," kata Anggoro.

Bukan perkara mudah. Sebab penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan pendekatan adat belum pernah dilakukan. Tetapi WVI pernah mendampingi masyarakat di Kabupaten Alor, NTT, dalam upaya melakukan penyederhanaan adat dan belis untuk mas kawin. Dan berhasil!

Anggoro meminta kesediaan Bupati agar mempertemukan WVI dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Heri Saman. Pas juga Heri adalah Ketua DPRD Kabupaten Landak ketika itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun