Mohon tunggu...
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA
ANANDA ALDIKA AHYU SAPUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SUKA NULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatik

11 September 2023   13:29 Diperbarui: 11 September 2023   13:34 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Volume & Tahun

Vol 11 No. 2 - Maret 2023

Link Artikel Jurnal

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/97928

Pendahuluan / Latar Belakang :

Jurnal yang berjudul "KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA" ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.

Dalam tulisan jurnal ini, penulis akan membahas mengenai konsekuensi hukum perkawinan beda agama menurut perspektif hukum perkawinan di Indonesia. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana sahnya perkawinan beda agama menurut hukum perkawinan di Indonesia, serta bagaimana konsekuensi hukum beda agama menurut hukum perkawinan di Indonesia. Perkawinan beda agama merupakan fenomena yang sering terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh keberagaman agama yang ada di Indonesia, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Namun, perkawinan beda agama juga menimbulkan berbagai permasalahan, terutama dalam hal keabsahan perkawinan dan status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan mengatur mengenai perkawinan di Indonesia. Namun, dalam perkawinan beda agama, keabsahan perkawinan tersebut ditentukan oleh masing-masing agama. Jika agama tersebut memperbolehkan perkawinan beda agama, maka perkawinan tersebut dianggap sah. Namun, jika agama melarang perkawinan beda agama, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum perkawinan. Konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama juga berdampak pada status perkawinan dan kedudukan anak yang dilahirkan. Menurut UU Perkawinan, anak dikatakan sah jika orang tuanya melalui perkawinan yang sah pula. Namun, jika perkawinan orang tua tidak sah karena beda agama, maka anak yang dilahirkan dianggap tidak sah atau luar kawin. Hal ini berimbas pada hubungan keperdataan anak, di mana anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibu.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :

Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sahnya perkawinan beda agama dan konsekuensi hukum yang timbul berdasarkan regulasi mengenai perkawinan di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dampak hukum terhadap status perkawinan dan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Penelitian ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan konsekuensi hukum yang terkait. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembaharuan atau penyempurnaan Undang-Undang Perkawinan guna mengatasi permasalahan yang muncul dalam perkawinan beda agama.


Metode Penelitian :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun