Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sang Mahasiswa Protes UKT

4 Juni 2020   09:07 Diperbarui: 4 Juni 2020   09:01 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

   "Ini juga sudah trending topic di media sosial kek. Tetap saja Mendikbud belum menjawab," kata cucunya.

   "Belum berhasil juga?" kata Sang Kakek.

   "Belum kek. Sepertinya buntu semua jalannya," kata cucunya.

   "Ok, sekarang coba pelajari prosedur yang benar tentang UKT ini. Sepanjang yang saya tahu, UKT bisa dimohon untuk pengurangan dan bahkan pembebasan," kata Sang Kakek.

   "Prosedurnya berbelit-belit kek. Permohonan diajukan melalui Dekan, lalu ke pimpinan perguruan tinggi di rektorat. Nanti dirapatkan, lalu tidak tahu kapan akan dijawab. Birokrasinya panjang," keluh cucu.

   "Kakek paham itu. Mana ada di Indonesia kita ini tanpa birokrasi? Mana ada birokrasi yang tidak berbelit-belit. Tapi semua itu harus dilalui. Selain itu coba kau urus KIP Kuliah. Itu juga ada kesempatan mendapatkan beasiswa baik yang kuliah di PTN maupun PTS," kata Sang Kakek.

   "Sama payahnya kek. Prosedurnya berbelit-belit dan sulit," jawab cucunya.

   "Jadi maksudmu, pembebasan atau pengurangan biaya UKT mu jatuh dari langit tanpa kau ajukan permohonan dengan birokrasinya?" kata kakek.

   "Aduh kek, susah deh ngomongnya. Kampus kan lagi tutup. Kami kuliah daring. Dan kuliahnya sesuka dosennya. Ujian ditiadakan. Katanya tugas-tugas itulah nanti dasar penilaian. Kami harus menanggung biaya tambahan kuota untuk mengikuti kuliah daring. Kenapa kampus tidak memikirkan itu. Apa salahnya UKT diturunkan atau dibebaskan?" protes cucu.

   "Ok, kakek mengerti, tapi semuanya harus diperjuangkan. Permintaan saya, segera ajukan permohonan pengurangan atau pembebasan UKT mu ke Dekan sesuai prosedur. Urus KIP Kuliah mu dengan semua aturan mainnya. Kau penuhi segala syarat-syaratnya. Kalau tidak mendapat respon seminggu, susul lagi suratnya. Belum ditanggapi, buat lagi surat susulan dengan melampirkan fotocopy surat terdahulu. Begitu seterusnya. Jangan menyerah. Usaha dulu baru mengeluh," kata Sang Kakek menasehati cucunya.

   "Ok kek, terima kasih. Saya akan usahakan," jawab cucunya dan memutuskan sambungan telepon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun