Menurut hemat saya, agak ambigu kata anak yang digunakan sebagai redaksinya. memang benar bahwa anak adalah seseorang yang masih dalam kandungan hingga belum genap berusia 18 tahun. Bila sudah menikah maka akan dianggap nantinya sebagai orangtua. karena pada usia 19 tahun, seseorang sebenarnya sudah bisa melangsungkan pernikahan meskipun BKKBN merekomendasikan pada usia diatas 20 tahun.Â
Oleh sebab itu, maka perlu ditegaskan kembali berapa usia kategori anak-anak, usia remaja, dan usia dewasa.
Untuk konsekuensinya, pelanggaran juga harus dibedakan sesuai kategori tersebut. dalam pengimplementasian tetap mengutamakan prinsip pengajaran atau pendidikan bagi anak tentang menyikapi sebuah aturan yang berlaku dengan konsekuensi hukum yang meliputinya.
Langkah Pencegahan Harus Dimulai dari Pendidikan Informal
Mengapa anak kecil bisa melakukan tindak pidana?Â
Apa anak sudah benar-benar sadar dalam melakukannya?
Pada dasarnya, setiap anak akan melewati fase pencarian jati diri dan penemuan karakter kepribadian. proses pembentukannya dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. salah satu yang dominan adalah dari faktor lingkungan.
Lingkungan pergaulan bisa saja menjadi tempat bagi anak mengenal berbagai model karakter dari sesama teman sejawat.
Sedangkan dari sekian banyak anak juga akan memiliki beragam jenis karakter bawaan yang terbangun dari lingkungan keluarga atau pendidikan informal.
Ketika anak telah melakukan tindakan pidana, wajarkah itu karena ketidaktahuan anak melakukannya atau belum mengerti apa yang sebenarnya dilakukan?
Penelusuran karakter yang mendorong anak melakukan segala sesuatu dapat ditelusuri dari garis karakter informal; orangtua dan atau keluarga. karakter pada setiap anak sangat dipengaruhi oleh karakter orangtua maupun keluarganya.