Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Akun ini dikelola Akbar Fauzan, S.Pd.I

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pentingnya Pencegahan Tindak Pidana Anak dalam Konteks Pendidikan Karakter

28 Januari 2023   09:59 Diperbarui: 6 Februari 2023   07:08 1381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Peradilan Pidana Anak. (KOMPAS/HERYUNANTO) 

Hal itu dapat terjadi bila tidak adanya ketegasan dalam proses penyadaran anak dan remaja tentang bagaimana tindak lanjut dari tindak pidana anak.

Konsekuensi hukuman atau sanksi adalah sebuah bagian dari proses penyadaran agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. sedangkan kita lebih banyak mentolerir tindak pidana yang dilakukan anak dengan dalih karena kasihan pada anak-anak.

Dunia sudah semakin maju sehingga menyebabkan pola perkembangan manusia juga terjadi semakin cepat, baik fisik, mental, dan konsep berpikir.

Kini, anak-anak sudah semakin cepat memasuki masa pubertas. sementara itu, masa pubertas merupakan masa transisi dari anak--anak menjadi remaja.

Pada masa remaja, fase ini dianggap sebagai proses individu akan semakin mengenal konsep benar-salah, baik-buruk, terpuji-tercela dan seterusnya, dalam lingkup perbuatan atau perilaku.

Dalam ajaran Islam, ada istilah tamyiz/mumayyiz yang bermakna bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Bila seorang anak sudah bisa membedakannya dan memahami konsekuensinya maka mereka sudah bisa dijatuhi sanksi atau hukuman atas perbuatannya sebagai sebuah bentuk ketegasan dengan tujuan membangun kesadaran menghirkan diri dari perbuatan yang dilarang yang bisa mendatangkan dosa yang ditanamkan sejak dini.

Sementara di Indonesia, dalam konteks kehidupan sehari-hari maupun dalam praktik penegakan hukum atas aksi tindak pidana anak terkesan lebih "santai" atau istilah sempit adalah anak terlalu dimanja.

Nah, dengan semakin maraknya kejadian yang dilakukan oleh anak-anak maupun remaja, maka sudah selayaknya kita perlu mengkaji kembali sistem peradilan anak.

Sudah saatnya kita memikirkan kembali batasan usia bagi anak-remaja dan dewasa.

Berdasarkan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang masih dalam kandungan hingga belum genap berusia 18 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun