Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

5 Wawasan tentang Blokir PSE Kominfo dan Asumsi Kualitas Layanan Teknologi Digital di Indonesia

19 Juli 2022   15:22 Diperbarui: 21 Juli 2022   16:00 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aplikasi. (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Isu yang tengah hangat menjadi pembicaraan warga di jagat nyata maupun maya saat ini terkait dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan memblokir layanan beberapa aplikasi yang tidak segera mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat.

Apa yang dimaksud dengan PSE? Penyelenggara Sistem Elektronik adalah individu, penyelenggara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Kemenkominfo mendesak perusahaan teknologi yang ada di Indonesia untuk mendaftar sebagai PSE untuk menghindari ancaman sanksi dari pemerintah.

Pemerintah mengancam jika perusahan teknologi atau perusahaan yang menyediakan layanan aplikasi jika tidak mendaftar pada layanan PSE ini maka akan diblokir atau akan tertutup aksesibilitasnya.

Kemenkominfo telah memberikan tenggat waktu registrasi kepada para PSE yang belum terdaftar, untuk segera mendaftarkan diri sampai tanggal 20 Juli 2022. pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses pse.kominfo.go.id.

Perusahaan teknologi atau perusahaan aplikasi yang beroperasi di Indonesia jumlahnya sangat ramai, namun beberapa diantaranya banyak yang belum mengindahkan himbauan pemerintah terkait aturan ini.

Dengan mengutip berbagai sumber termasuk Kompas.com, beberapa penyelenggara yang sudah mendaftar adalah antara lain PeduliLindungi, Spotify, Gojek, Tokopedia, hingga TikTok. 

Sedangkan perusahaan meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Whatsapp masih belum mendaftar. Termasuk Google, Twitter, Telegram, Netflix, Zoom, dan PSE besar lainnya terpantau belum mendaftar.

Wah, tak menyangka tenyata selama ini perusahaan teknologi skala global tersebut enggan mendaftarkan diri sebagai PSE di negara ini. Padahal aplikasi-aplikasi besar tersebut sangat dimininati oleh penduduk Indonesia dengan jumlah pengguna atau pengakses yang sangat besar tentunya.

Sesuai dengan data Kemenkominfo dengan banyaknya PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global yang belum melakukan pendaftaran, maka dengan kata lain jelas saja mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.

Lalu, sebenarnya bagaimana kita mencermati isu yang sangat penting ini? 

Berikut dibawah ini ada beberapa wawasan bagi pemerintah dan publik terkait PSE dan rencana pemblokiran ini.

Pentingnya jaminan privasi data pengguna digital (Sumber: TechCrunch)
Pentingnya jaminan privasi data pengguna digital (Sumber: TechCrunch)

Pentingnya privasi dan jaminan keamanan data pengguna digital

Tujuan pemerintah menghimbau pendaftaran PSE ini diharapkan dapat bertujuan untuk melindungi konsumen dengan layanan yang aman, terpercaya, dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini masyarakat pada umumnya telah memiliki akun di lintas aplikasi media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, dan Telegram. Termasuk pula punya akun di aplikasi media sosial lainnya yang hadir dalam pasar media sosial di tanah air.

Dari yang muda hingga yang tua, sekarang semua punya akun di berbagai media sosial seperti yang disebutkan di atas.

Perkembangan literasi atau melek digital tentang kemampuan pengoperasian perangkat handphone, internet dan media sosial oleh masyarakat semakin tinggi.

Karena kemudahan akses mendapatkan perangkat gadget dan pembuatan akun serta model layanan yang dihadirkan sejauh ini sangat mudah dan dapat dijangkau semua kalangan.

Para pengguna digital banyak yang belum memahami betul tentang tanggung jawab untuk menjaga privasi dan informasi pribadi.

Banyak diantara para pengguna digital yang tidak sadar ternyata telah menyebarkan informasi penting atau memberikan data pribadi kepada pihak perusahaan digital.

Mungkin ini terkadang dianggap hal yang sangat sepele dan kebanyakan pengguna digital menganggap bahwa tindakan tersebut masih tergolong wajar dan sah-sah saja demi terbukanya akses untuk menikmati layanan dari perusahaan digital atau aplikasi yang bersangkutan.

Semua itu mungkin bisa menjadi tindakan yang sah-sah saja jika perusahaan digital telah terdaftar menjadi PSE ini sehingga data pengguna digital yang terhimpun oleh sistem database milik perusahaan digital dapat dipertanggungjawabkan dan dapat sedikit menghindarkan kita dari dugaan indikasi penyalahgunaan data pengguna digital oleh perusahaan penyedia layanan aplikasi tersebut. 

Perusahaan teknologi perlu menjalankan pola bisnis yang sehat

Setiap PSE yang menjalankan bisnisnya di negara manapun di dunia ini perlu tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.

Semua negara di dunia ini pasti punya regulasi tersendiri yang mengatur kebijakan terkait pendaftaran PSE oleh perusahaan digital. Termasuk pula negara Indonesia punya aturan yang mengatur hal tersebut.

Sebagaimana himbauan pendaftaran PSE telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Serta, didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Tujuan dari kedua PP di atas, mengamanatkan tentang aturan pendaftaran PSE ini bertujuan agar Kemenkominfo bisa mengawasi penyelenggaraan layanan aplikasi dan perusahaan digital dijalankan secara handal dan terpadu.

Di samping itu, pendaftaran PSE ini diharapkan akan mewujudkan equal playing field yang merupakan suatu konsep tentang keadilan antara PSE dalam dan luar negeri terkait peraturan yang berlaku di Indonesia hingga potensi pajak yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah.

Demi membangun iklim usaha atau bisnis yang sehat di negeri ini maka kepada seluruh perusahaan teknologi digital baik berskala nasional maupun lingkup global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran PSE.

Penulis merasa bahwa sebenarnya pihak perusahaan teknologi digital ini tidak akan dirugikan oleh pemerintah jika mereka memang telah mengakui potensi besar yang bisa diraup karena besarnya animo dan aksesibilitas pengguna digital yang sangat intens di negeri ini.

Menghindarkan masyarakat dari efek negatif layanan perusahaan teknologi digital

Selanjutnya, pendaftaran ini juga merupakan salah satu upaya agar PSE dapat melakukan pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia dengan kontrol yang jelas dan terarah.

Sejauh ini, menurut hemat kami memang pengunaan aplikasi dan layanan digital di Indonesia masih sangat bebas dari sisi pengakses dan dari segi konten yang beredar.

Di beberapa media sosial yang penulis miliki, beberapa kali ada saja akun-akun yang menyebarkan link-link cabul yang berisi konten pornografi. 

Belum lagi di media sosial mudah sekali para penggunanya untuk melontarkan ujaran kebencian lewat komentar-komentar yang tidak sepantasnya disampaikan.

Sedangkan yang akan membaca dan menikmati semua itu adalah para pengguna digital lintas generasi. 

Banyak sekali anak sekolah yang telah terkontaminasi dampak buruk yang ditimbulkan dari iklim pemanfaatan layanan teknologi digital yang tak teredukasi dengan baik.

Beberapa perusahaan media sosial memang sudah menerapkan kebijakan yang mengarah pada kontrol terhadap konten yang tidak sepantasnya tapi sejauh apa tingkat ketegasannya belum terlalu dapat dirasakan bagi para pengguna dan pengamat layanan media sosial.

Layanan media sosial bisa saja dimanfaatkan oleh para pengguna maupun pihak perusahaan sendiri untuk menyebarkan kampanye terselubung misalkan tentang isu LGBT atau isu lainnya yang dapat menimbulkan kekacauan.

Nah jika perusahaan teknologi digital telah mendaftar PSE maka nantinya Kemenkominfo bisa mengawasi, mencatat, hingga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Pemerintah jangan buru-buru blokir, opsi denda bisa dipikir-pikir dulu

Pihak Kemenkominfo memang sangat menyadari bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, telah berjasa dan memberikan memudahkan serta memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat. 

Sebenarnya pemerintah terlebih dahulu akan menjatuhkan sanksi administrasi sesuai tingkatannya. Pemerintah tidak menutup mata terhadap manfaat yang telah dirasakan oleh masyarakat. 

Dikarenakan pihak pemerintah juga telah memperhatikan betul tentang segi manfaat yang diperoleh oleh masyarakat dengan adanya layanan yang dihadirkan oleh perusahan teknologi digital maka pilihan sanksi untuk langsung melakukan pemblokiran perlu diterka ulang kembali.

Maka opsi seperti pemberian denda kepada perusahaan yang lalai mungkin bisa dipertimbangkan demi menjaga kenyamanan masyarakat.

Untuk itu, pihak perusahaan teknologi digital harus mematuhi peraturan pemerintah ini demi kenyaman dan kebaikan bersama.

Ilustrasi (Dok. Shutterstock via Kompas.com)
Ilustrasi (Dok. Shutterstock via Kompas.com)

Mampukah pemerintah membuat aplikasi tandingan?

Isu yang baru-baru ini juga beredar adalah rencana pemerintah untuk membuat super app dan menutup akses sekitar 24.000 aplikasi yang telah dibuat oleh berbagai instansi dan lembaga pemerintah untuk pelayanan publik secara digital.

Seperti apa nantinya realisasi dari rencana ini masih menjadi misteri dan masyarakat masih penasaran menanti kehadiran aplikasi super buatan pemerintah.

Nah, sekarang timbul argumen tentang akankah pemerintah berencana untuk membuat aplikasi tandingan terhadap layanan aplikasi media sosial yang sudah populer dan diminati masyarakat saat ini.

Sebenarnya pemerintah perlu untuk ikut memanfaatkan potensi pengguna layanan digital yang sangat besar di Indonesia ini.

Menurut data dari riset yang telah dilakukan bahwa jumlah pengguna internet dan layanan digital di Indonesia termasuk dalam 5 besar populasi dunia.

Negara kreatif seperti Korea saja punya aplikasi media sosial sendiri seperti Line, Kakao Talk dan sebagainya yang cukup diminati termasuk oleh para pengguna media sosial di Indonesia.

Tantangannya adalah bagaimana nantinya menghadirkan aplikasi layanan digital dan media sosial yang berkualitas dari segala sisi. 

Indonesia dipenuhi oleh orang-orang yang kreatif, maka pemerintah bisa menggandeng mereka untuk menghadirkan sebuah aplikasi yang dapat meraup rating bintang lima dan menjadi aplikasi best of the best.

Kapan lagi Indonesia bisa ikut menjadi pemain utama di negeri sendiri?

Demikianlah beberapa hal yang perlu kita cermati bersama tentang PSE dan rencana pemblokiran aplikasi yang "bandel" seperti yang disebutkan di atas.

Jika niat pemerintah memang baik, kita sebagai warga negara yang budiman harus perlu mendukungnya.

Mengapa kita harus bertahan pada aplikasi yang membangkang dan tidak mau menjalankan bisnisnya secara lebih transparan sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku di negeri kita tercinta? 

Karena sejatinya segala sesuatu butuh pertanggungjawaban dan kejelasan. Berterus terang itu adalah sebuah langkah yang terpuji.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

[Akbar Pitopang]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun