Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

5 Wawasan tentang Blokir PSE Kominfo dan Asumsi Kualitas Layanan Teknologi Digital di Indonesia

19 Juli 2022   15:22 Diperbarui: 21 Juli 2022   16:00 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aplikasi. (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Di beberapa media sosial yang penulis miliki, beberapa kali ada saja akun-akun yang menyebarkan link-link cabul yang berisi konten pornografi. 

Belum lagi di media sosial mudah sekali para penggunanya untuk melontarkan ujaran kebencian lewat komentar-komentar yang tidak sepantasnya disampaikan.

Sedangkan yang akan membaca dan menikmati semua itu adalah para pengguna digital lintas generasi. 

Banyak sekali anak sekolah yang telah terkontaminasi dampak buruk yang ditimbulkan dari iklim pemanfaatan layanan teknologi digital yang tak teredukasi dengan baik.

Beberapa perusahaan media sosial memang sudah menerapkan kebijakan yang mengarah pada kontrol terhadap konten yang tidak sepantasnya tapi sejauh apa tingkat ketegasannya belum terlalu dapat dirasakan bagi para pengguna dan pengamat layanan media sosial.

Layanan media sosial bisa saja dimanfaatkan oleh para pengguna maupun pihak perusahaan sendiri untuk menyebarkan kampanye terselubung misalkan tentang isu LGBT atau isu lainnya yang dapat menimbulkan kekacauan.

Nah jika perusahaan teknologi digital telah mendaftar PSE maka nantinya Kemenkominfo bisa mengawasi, mencatat, hingga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Pemerintah jangan buru-buru blokir, opsi denda bisa dipikir-pikir dulu

Pihak Kemenkominfo memang sangat menyadari bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, telah berjasa dan memberikan memudahkan serta memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat. 

Sebenarnya pemerintah terlebih dahulu akan menjatuhkan sanksi administrasi sesuai tingkatannya. Pemerintah tidak menutup mata terhadap manfaat yang telah dirasakan oleh masyarakat. 

Dikarenakan pihak pemerintah juga telah memperhatikan betul tentang segi manfaat yang diperoleh oleh masyarakat dengan adanya layanan yang dihadirkan oleh perusahan teknologi digital maka pilihan sanksi untuk langsung melakukan pemblokiran perlu diterka ulang kembali.

Maka opsi seperti pemberian denda kepada perusahaan yang lalai mungkin bisa dipertimbangkan demi menjaga kenyamanan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun