Untuk itu, pihak perusahaan teknologi digital harus mematuhi peraturan pemerintah ini demi kenyaman dan kebaikan bersama.
Mampukah pemerintah membuat aplikasi tandingan?
Isu yang baru-baru ini juga beredar adalah rencana pemerintah untuk membuat super app dan menutup akses sekitar 24.000 aplikasi yang telah dibuat oleh berbagai instansi dan lembaga pemerintah untuk pelayanan publik secara digital.
Seperti apa nantinya realisasi dari rencana ini masih menjadi misteri dan masyarakat masih penasaran menanti kehadiran aplikasi super buatan pemerintah.
Nah, sekarang timbul argumen tentang akankah pemerintah berencana untuk membuat aplikasi tandingan terhadap layanan aplikasi media sosial yang sudah populer dan diminati masyarakat saat ini.
Sebenarnya pemerintah perlu untuk ikut memanfaatkan potensi pengguna layanan digital yang sangat besar di Indonesia ini.
Menurut data dari riset yang telah dilakukan bahwa jumlah pengguna internet dan layanan digital di Indonesia termasuk dalam 5 besar populasi dunia.
Negara kreatif seperti Korea saja punya aplikasi media sosial sendiri seperti Line, Kakao Talk dan sebagainya yang cukup diminati termasuk oleh para pengguna media sosial di Indonesia.
Tantangannya adalah bagaimana nantinya menghadirkan aplikasi layanan digital dan media sosial yang berkualitas dari segala sisi.Â
Indonesia dipenuhi oleh orang-orang yang kreatif, maka pemerintah bisa menggandeng mereka untuk menghadirkan sebuah aplikasi yang dapat meraup rating bintang lima dan menjadi aplikasi best of the best.
Kapan lagi Indonesia bisa ikut menjadi pemain utama di negeri sendiri?