Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Ada 4 Analisis bagi Perusahaan Terkait RUU KIA dan Pemberian Cuti Melahirkan 6 Bulan

23 Juni 2022   09:00 Diperbarui: 25 Juni 2022   20:09 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kehamilan juga merupakan salah satu jenis stres fisik. Oleh karena itu, seorang ibu bekerja memerlukan cuti melahirkan. Sesuai draf RUU KIA, cuti melahirkan direcanakan 6 bulan lamanya. Foto: Shutterstock/Natalia Deriabina via Kompas.com

Pada opsi yang keempat ini sangat relevan karena selama ini kita sudah terbiasa dengan pola WFH dikarenakan faktor pandemi yang melatar belakangi. 

Jika selama ini awalnya kita syok karena WFH bukan sesuatu yang lumrah dilakukan namun ketika kondisi yang mengharuskan hal itu untuk dilakukan akhirnya kita semua pun dapat memaklumi itu semua dengan wajar. 

Kami rasa diawal penerapan aturan ini mungkin akan terasa canggung bagi perusahaan maupun masyarakat yang kontra. 

Namun seiring berjalannya waktu, aturan ini pasti akan dianggap sebuah solusi yang sangat berarti apalagi ketika harus berada dalam posisi seperti itu.

Contoh seorang istri yang bekerja ketika cuti untuk melahirkan (Foto Akbar Pitopang)
Contoh seorang istri yang bekerja ketika cuti untuk melahirkan (Foto Akbar Pitopang)
Dari keempat masukan yang dipaparkan diatas, maka hendaklah perusahaan dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan demi kelangsungan eksistensi sebuah perusahaan dapat berotasi sebagaimana mestinya.

Oleh sebab itu, maka perusahaan sudah sepantasnya untuk menyepakati aturan ini.

Melahirkan adalah kodrat perempuan yang tak bisa dielakkan. Jika perempuan bisa memilih dan berisiko jika harus segera bekerja pasca melahirkan, maka kami rasa semua perempuan mau dan rela melakukannya.

Namun sayang sekali, pemulihan pasca melahirkan bagi seorang perempuan membutuhkan waktu yang lama. Baik pemulihan kondisi fisik maupun mental atau psikis.

Penulis sendiri memiliki pengalaman dan catatan tersendiri pada saat istri melahirkan dan hak cuti melahirkan yang ia peroleh dari tempat ia bekerja.

Saat itu istri melahirkan secara operasi caesar. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar mulai dari awal hingga habisnya masa cuti melahirkan selama 3 bulan.

Ya, masa cuti melahirkan yang diperoleh istri hanya selama 3 bulan. Dimulai kalau tidak salah 10 hari pra melahirkan atau hari perkiraan lahir (HPL).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun