Pada opsi yang keempat ini sangat relevan karena selama ini kita sudah terbiasa dengan pola WFH dikarenakan faktor pandemi yang melatar belakangi.Â
Jika selama ini awalnya kita syok karena WFH bukan sesuatu yang lumrah dilakukan namun ketika kondisi yang mengharuskan hal itu untuk dilakukan akhirnya kita semua pun dapat memaklumi itu semua dengan wajar.Â
Kami rasa diawal penerapan aturan ini mungkin akan terasa canggung bagi perusahaan maupun masyarakat yang kontra.Â
Namun seiring berjalannya waktu, aturan ini pasti akan dianggap sebuah solusi yang sangat berarti apalagi ketika harus berada dalam posisi seperti itu.
Dari keempat masukan yang dipaparkan diatas, maka hendaklah perusahaan dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan demi kelangsungan eksistensi sebuah perusahaan dapat berotasi sebagaimana mestinya.
Oleh sebab itu, maka perusahaan sudah sepantasnya untuk menyepakati aturan ini.
Melahirkan adalah kodrat perempuan yang tak bisa dielakkan. Jika perempuan bisa memilih dan berisiko jika harus segera bekerja pasca melahirkan, maka kami rasa semua perempuan mau dan rela melakukannya.
Namun sayang sekali, pemulihan pasca melahirkan bagi seorang perempuan membutuhkan waktu yang lama. Baik pemulihan kondisi fisik maupun mental atau psikis.
Penulis sendiri memiliki pengalaman dan catatan tersendiri pada saat istri melahirkan dan hak cuti melahirkan yang ia peroleh dari tempat ia bekerja.
Saat itu istri melahirkan secara operasi caesar. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar mulai dari awal hingga habisnya masa cuti melahirkan selama 3 bulan.
Ya, masa cuti melahirkan yang diperoleh istri hanya selama 3 bulan. Dimulai kalau tidak salah 10 hari pra melahirkan atau hari perkiraan lahir (HPL).