Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Ada 4 Analisis bagi Perusahaan Terkait RUU KIA dan Pemberian Cuti Melahirkan 6 Bulan

23 Juni 2022   09:00 Diperbarui: 25 Juni 2022   20:09 1203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kehamilan juga merupakan salah satu jenis stres fisik. Oleh karena itu, seorang ibu bekerja memerlukan cuti melahirkan. Sesuai draf RUU KIA, cuti melahirkan direcanakan 6 bulan lamanya. Foto: Shutterstock/Natalia Deriabina via Kompas.com

Karena istri melahirkan secara operasi caesar, maka akan membutuhkan banyak waktu untuk proses pemulihan. 

Masa cuti selama 3 bulan bukanlah masa waktu yang lama. Tak terasa masa cuti melahirkan selama 3 bulan sudah habis dan istri harus kembali bekerja. 

Untunglah proses pemulihan atau penyembuhan luka pasca operasi caesar dapat berjalan dengan baik. Sehingga istri dapat lebih cepat mempersiapkan diri untuk kembali masuk bekerja. 

Setelah kembali bekerja, kondisi itu sangat mempengaruhi kualitas ASI untuk sisa masa 3 bulan pemberian ASI eksklusif pada bayi.

Kondisi ASI menjadi berkurang baik kuantitas maupun kualitasnya. padahal bayi sebisa mungkin harus diberikan asi ekslusif selama 6 bulan awal pasca melahirkan.

Dibandingkan dengan kondisi istri yang bisa dikatakan tidak terlalu banyak mengalami kendala dan rintangan selama memanfaatkan waktu cuti melahirkan ini. kondisi serupa belum tentu juga dialami oleh ibu atau pekerja perempuan diluar sana.

Proses pemulihan kondisi fisik dan mental oleh seorang ibu atau istri pasca melahirkan tidaklah sama antar satu sama lain.

Maka kami rasa alokasi masa cuti melahirkan yang diberikan selama 6 bulan kami rasa sangat pas dan pantas diberikan.

Untuk mendukung argumen kami terkait desakan pengesahan RUU KIA dan pemberian masa cuti melahirkan selama 6 bulan bagi pekerja perempuan yang akan melahirkan, perlu kita mengintrospeksi kejadian atau kasus yang menimpa seorang ibu pasca melahirkan.

Rekan kami sesama satu profesi beda instansi mengalami hal yang sangat disayangkan dimana ia meninggal dunia pasca melahirkan. 

Diduga karena tuntutan pekerjaan, membuat ia terpaksa harus masuk bekerja lebih awal. Memang atas kemauannya sendiri. Tapi karena rasa loyalitas yang tinggi tersebut berakibat fatal pada kondisi dan mempertaruhkan nyawanya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun