Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Akun ini dikelola Akbar Fauzan, S.Pd.I

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meneropong Sisi Humanis Urgensi Pengesahan RUU KIA dan Pemberian Cuti Melahirkan 6 Bulan

21 Juni 2022   09:31 Diperbarui: 22 Juni 2022   15:40 1288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena sudah jelas istri yang bekerja membuktikan bahwa sebuah keluarga tersebut sangat memerlukan dukungan finansial dari pihak eksternal seperti pemerintah.

Jika sebuah keluarga sudah mandiri dari segi keuangan tentu sang suami akan sangat menganjurkan istrinya untuk hanya beraktifitas dirumah saja mengurusi urusan rumah tangga.

Bagaimana dengan kondisi yang menuntut pelayanan dan pengabdian untuk masyarakat dan negara seperti profesi sebagai tenaga kesehatan seperti bidan, dokter, perawat, dan sebagainya yang mau tak mau peran pekerja perempuan sangat dibutuhkan sekali.

Disamping itu, profesi bidang pendidikan misalnya seorang guru yang saat ini masih didominasi oleh kaum perempuan.

Maka sudah jelas bahwa cuti melahirkan selama 6 bulan dan penerimaan gaji penuh oleh pekerja perempuan adalah sebuah bentuk keselarasan antara hak dan kewajiban yang memang harus berjalan seimbang antara keduanya.

Jika pemerintah sempat ketok palu dan mengesahkan kebijakan ini maka pemerintah sudah mengambil langkah terobosan dalam upaya pemberian dukungan kepada para pekerjanya dan posisi negara kita ini dapat disejajarkan dengan negara maju lainnya dalam hal kesejahteraan warganya.

Diluar dari alasan yang dikemukakan diatas, cuti melahirkan selama 6 bulan yang diberikan kepada ibu atau pekerja perempuan sungguh sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan pasca melahirkan. Baik pemulihan fisik maupun mental.

Proses pemulihan ini membutuhkan waktu yang panjang dan berkelanjutan. misalnya saja, bagi ibu yang melahirkan dengan cara operasi caesar. sudah pasti proses penyembuhan lukanya membutuhkan waktu yang memadai.

Jika tidak mencukupi waktu yang semestinya yang harus digunakan untuk proses pemulihan ini maka dapat berakibat sangat fatal bahkan dapat mengancam nyawa si ibu.

Beberapa bulan yang lalu kami menemukan sebuah realita yang dialami oleh rekan yang bekerja di sebuah instansi pemerintah.

Dimana ia meninggal dalam kurun waktu beberapa minggu pasca melahirkan. Mengapa hal itu bisa terjadi dan apa yang melatar belakangi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun