Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Akun ini dikelola Akbar Fauzan, S.Pd.I

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meneropong Sisi Humanis Urgensi Pengesahan RUU KIA dan Pemberian Cuti Melahirkan 6 Bulan

21 Juni 2022   09:31 Diperbarui: 22 Juni 2022   15:40 1288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari ini media memberitakan tentang rencana DPR untuk merevisi kebijakan pemberian cuti kepada ibu hamil yang melahirkan yang nantinya akan diberikan selama 6 bulan.

Dari aturan yang telah berlaku sebelumnya bahwa cuti yang diberikan kepada istri yang melahirkan selama 3 bulan saja atau 90 hari dan atau 12 minggu.

Perubahan aturan cuti bagi istri yang melahirkan dari yang awalnya 3 bulan lalu ditambah menjadi 6 bulan tentu sebuah inovasi kebijakan yang patut diapresiasi.

Bagaimana tidak, aturan ini sangat mendesak untuk dapat disahkan karena kami sendiri menilai bahwa pemberian cuti istri melahirkan selama 3 bulan dinilai masih kurang layak.

Mengutip Kompas.com, sesuai draf RUU KIA, cuti melahirkan direcanakan diberikan 6 bulan lamanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyelesaikan ramuan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), dimana salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan.

Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA, yang berbunyi: "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan".

Untuk sama-sama kita diketahui bahwa penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, dengan pemberian cuti melahirkan selama 3 bulan.

Disamping itu, di dalam RUU KIA juga mengatur bahwa ibu yang cuti melahirkan juga akan tetap mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan gaji sebesar 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Indonesia harus dapat segera mengesahkan aturan ini. Bahwa aturan pemberian cuti kepada istri yang melahirkan ini sudah lebih dulu disahkan di negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun