Karena sudah jelas istri yang bekerja membuktikan bahwa sebuah keluarga tersebut sangat memerlukan dukungan finansial dari pihak eksternal seperti pemerintah.
Jika sebuah keluarga sudah mandiri dari segi keuangan tentu sang suami akan sangat menganjurkan istrinya untuk hanya beraktifitas dirumah saja mengurusi urusan rumah tangga.
Bagaimana dengan kondisi yang menuntut pelayanan dan pengabdian untuk masyarakat dan negara seperti profesi sebagai tenaga kesehatan seperti bidan, dokter, perawat, dan sebagainya yang mau tak mau peran pekerja perempuan sangat dibutuhkan sekali.
Disamping itu, profesi bidang pendidikan misalnya seorang guru yang saat ini masih didominasi oleh kaum perempuan.
Maka sudah jelas bahwa cuti melahirkan selama 6 bulan dan penerimaan gaji penuh oleh pekerja perempuan adalah sebuah bentuk keselarasan antara hak dan kewajiban yang memang harus berjalan seimbang antara keduanya.
Jika pemerintah sempat ketok palu dan mengesahkan kebijakan ini maka pemerintah sudah mengambil langkah terobosan dalam upaya pemberian dukungan kepada para pekerjanya dan posisi negara kita ini dapat disejajarkan dengan negara maju lainnya dalam hal kesejahteraan warganya.
Diluar dari alasan yang dikemukakan diatas, cuti melahirkan selama 6 bulan yang diberikan kepada ibu atau pekerja perempuan sungguh sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan pasca melahirkan. Baik pemulihan fisik maupun mental.
Proses pemulihan ini membutuhkan waktu yang panjang dan berkelanjutan. misalnya saja, bagi ibu yang melahirkan dengan cara operasi caesar. sudah pasti proses penyembuhan lukanya membutuhkan waktu yang memadai.
Jika tidak mencukupi waktu yang semestinya yang harus digunakan untuk proses pemulihan ini maka dapat berakibat sangat fatal bahkan dapat mengancam nyawa si ibu.
Beberapa bulan yang lalu kami menemukan sebuah realita yang dialami oleh rekan yang bekerja di sebuah instansi pemerintah.
Dimana ia meninggal dalam kurun waktu beberapa minggu pasca melahirkan. Mengapa hal itu bisa terjadi dan apa yang melatar belakangi?