Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meneropong Sisi Humanis Urgensi Pengesahan RUU KIA dan Pemberian Cuti Melahirkan 6 Bulan

21 Juni 2022   09:31 Diperbarui: 22 Juni 2022   15:40 1288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhirnya kondisi yang belum prima baik fisik maupun mental menyebabkan produksi ASI menjadi terganggu.
maka seringkali kita menemukan masalah yang dihadapi oleh ibu yang menyusui anaknya tapi kuantitas dan kualitas ASI yang berkurang.

Ada ibu yang masih memiliki ASI yang banyak tapi kualitasnya berkurang sehingga bayi sering menangis dan rewel karena kelaparan.

Kualitas dan kuntitas ASI ini sangat dipengaruhi oleh nutrisi yang dikonsumsi oleh si ibu maupun faktor psikis dan kondisi mental.

Oleh karena itu, maka hendaknya ibu yang melahirkan harus mendapatkan cuti selama 6 bulan. agar ibu cepat pulih dan kualitas ASI untuk bayi menjadi tidak terganggu.

Demikianlah urgensi pengesahan RUU KIA ini menjadi sebuah UU yang sangat penting bagi seorang ibu yang melahirkan.
kualitas masa cuti melahirkan yang diberikan ini dapat mempengaruhi kualitas produktifitas para pekerja khususnya pekerja perempuan.

Kualitas hidup dan kesejahteraan yang dipeoleh oleh suatu keluarga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan suatu negara secara keseluruhan dan berkesinambungan.

Salam berbagi dan menginspirasi.
[Akbar Pitopang]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun