Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meneropong Sisi Humanis Urgensi Pengesahan RUU KIA dan Pemberian Cuti Melahirkan 6 Bulan

21 Juni 2022   09:31 Diperbarui: 22 Juni 2022   15:40 1288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kehamilan merupakan adalah jenis stres fisik. Sesuai draf RUU KIA, cuti melahirkan direcanakan 6 bulan (SHUTTERSTOCK/Natalia Deriabina via Kompas.com)

Ternyata penyebabnya adalah ia sudah kembali masuk kantor guna menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan. 

Disamping ia juga ditugaskan sebagai seorang bendahara yang pada saat itu sedang dituntut untuk segera menyelesaikan laporan keungan karena akan segera diserahkan ke pihak terkait.

Karena kondisi fisik yang masih lemah pasca melahirkan ditambah kondisi mental yang penuh tekanan dan tuntutan menyebabkan ia tak sanggup menerima itu semua dan akhirnya tuhan menjemput ajalnya.

Sungguh sangat disayangkan sekali ketika musibah seperti itu harus dialami oleh seorang ibu yang baru melahirkan.

Bagaimana nasib si anak yang ditinggalkan? Tentu ia akan tumbuh tanpa merasakan kehangatan kasih sayang seorang ibu.

Masa cuti selama 6 bulan untuk ibu yang melahirkan merupkan sebuah kebutuhan mendasar yang harus diperoleh ibu untuk proses parenting berupa pemberian ASI yang memadai bagi buah hati.

Masa pemberian ASI Ekslusif adalah selama 6 bulan pertama sejak bayi dilahirkan, dan tanpa diberi tambahan makanan atau minuman apapun. MPASI baru boleh mulai diberikan kepada bayi diatas usia 6 bulan.

ASI yang merupakan sebuah nutrisi wajib yang harus diberikan kepada bayi akan sangat mempengaruhi tumbuh kembang dan kecerdasannya di kemudian hari. Bayi-bayi yang akan membangun dan memajukan negeri ini.

Oleh karena itulah maka dengan pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan ini, si ibu dapat memaksimalkan fungsinya sebagai penyedia makanan atau kebutuhan utama bagi bayi.

Tentu akan berbeda halnya jika ibu sudah menghabiskan masa cuti yang selama ini hanya diberikan selama 3 bulan lalu kembali masuk bekerja.

Di saat kondisi fisik yang belum dalam kondisi prima, tekanan yang akan diterima oleh ibu saat sudah mulai bekerja akan dapat mempengaruhi pula kepada kesehatan mentalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun