Sebut saja di beberapa negara dalam daftar dibawah ini. Negara-negara tersebut memberikan cuti kepada istri yang melahirkan selama 6 bulan lebih.
Selain mendapatkan alokasi waktu cuti yang memadai. Pekerja perempuan yang melahirkan tersebut juga memperoleh gaji penuh selama cuti beserta tunjangan dan bonus.
Coba perhatikan tabel perbandingan masa cuti melahirkan di beberapa negara lain seperti pada tabel sederhana di bawah ini.
Nah, jadi dapat kita bandingkan bahwa di negara lain yang bisa dikatakan sudah maju malah memberikan cuti kepada istri yang melahirkan dalam waktu 6 bulan dan dengan pemberian gaji secara penuh minimal pada 3 bulan pertama.
Mengapa negara maju malah memberikan lama cuti kepada istri yang melahirkan selama itu?
Alasannya adalah negara maju sangat memperhatikan hak-hak para pekerja atau pegawainya. Hal itu penting dilakukan karena kualitas hidup yang dialami oleh pekerja juga akan berpengaruh pada kualitas kerja dan produktifitas di suatu negara akan sejalan dengan visi dan misi negara tersebut dalam mencapai tujuan kemakmuran.
Bagaimana suatu negara dapat maju dan berkembang pesat sangat berhubungan dengan lapisan masyarakat di level dasar yakni sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.
Oleh karena itu, pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan atau 180 hari dengan tetap memberikan gaji penuh selama menjalani cuti persalinan adalah sebuah kebutuhan bersama dalam bentuk simbiosis mutualisme antara negara dengan warganya.
Seorang ibu yang akan atau baru melahirkan tentu akan membutuhkan biaya yang cukup besar dalam proses persalinannya. Selain tentu adanya dukungan finansial dari suami, bantuan dana berupa pemberian gaji penuh selama cuti tentu menjadi sesuatu yang sangat berarti sekali.
Demi meringankan beban finansial yang sedang ditanggung oleh pasangan yang baru mengalami proses perslinan ini maka pemerintah harus rela memberikan subsidi gaji penuh tersebut.