Dalam kasus ini, orang yang meninggal pasti laki-laki.
Ahli waris yang tidak akan gugur dalam keadaan bagaimanapun ada 5 yaitu;
1. Suami.
2. Istri.
3. Kedua orang tua meliputi ayah danÂ
4. ibu.
5. Anak kandung baik laki-laki maupun perempuan.
Dan orang yang tidak akan bisa mewaris dalam kondisi bagaimanapun, ada 7 yaitu;
1. Budak laki-laki dan perempuan yang murni.
2. Budak yang merdeka dengan matinya sayyid.
3. Budak yang telah melahirkan anak sayyid.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!