Mohon tunggu...
Aji Muhamad
Aji Muhamad Mohon Tunggu... Guru - Fauzi

Mahasiswa FPIK UNIGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Warisan dan Wasiat Menurut Kitab Fathul Qorib

24 November 2021   17:36 Diperbarui: 24 November 2021   21:18 2065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

8. Anak laki-laki dari paman sampai kebawah.

9. Suami.

10. Budak laki laki yang di merdekakan.

Jika seluruh pewaris laki-laki berkumpul, maka yang menerima warisan adalah 3 orang yaitu;

1. Ayah.

2. Anak laki-laki.

3. Suami.

Dan tentu dalam kasus ini orang yang meninggal adalah perempuan.

Golongan perempuan yang di sepakati mendapatkan warisan ada 7 golongan dengan global, dan 10 golongan dengan perinci, ke 7 golongan itu adalah;

1. Anak perempuan.

2. Anak laki-laki dari anak perempuan sampai kebawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun