Mohon tunggu...
Aji Muhamad
Aji Muhamad Mohon Tunggu... Guru - Fauzi

Mahasiswa FPIK UNIGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Warisan dan Wasiat Menurut Kitab Fathul Qorib

24 November 2021   17:36 Diperbarui: 24 November 2021   21:18 2065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus ini, orang yang meninggal pasti laki-laki.

Ahli waris yang tidak akan gugur dalam keadaan bagaimanapun ada 5 yaitu;

1. Suami.

2. Istri.

3. Kedua orang tua meliputi ayah dan 

4. ibu.

5. Anak kandung baik laki-laki maupun perempuan.

Dan orang yang tidak akan bisa mewaris dalam kondisi bagaimanapun, ada 7 yaitu;

1. Budak laki-laki dan perempuan yang murni.

2. Budak yang merdeka dengan matinya sayyid.

3. Budak yang telah melahirkan anak sayyid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun