3. Ibu.
4. Nenek sampai keatas.
5. Saudara perempuan.
6. Istri.
7. budak perempuan yang telah di merdekakan.
Jika semua golongan perempuan berkumpul maka ada lima orang yang mendapatkan warisan yaitu;
1. Anak perempuan.
2. Anak laki-laki dari anak perempuan.
3. Ibu.
4. Istri.
5. Perempuan saudara kandung.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!