Mohon tunggu...
Aji Muhamad
Aji Muhamad Mohon Tunggu... Guru - Fauzi

Mahasiswa FPIK UNIGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Warisan dan Wasiat Menurut Kitab Fathul Qorib

24 November 2021   17:36 Diperbarui: 24 November 2021   21:18 2065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Ibu.

4. Nenek sampai keatas.

5. Saudara perempuan.

6. Istri.

7. budak perempuan yang telah di merdekakan.

Jika semua golongan perempuan berkumpul maka ada lima orang yang mendapatkan warisan yaitu;

1. Anak perempuan.

2. Anak laki-laki dari anak perempuan.

3. Ibu.

4. Istri.

5. Perempuan saudara kandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun