Jadi, total harga mobil yang harus dibayarkan Dellova adalah:
=Harga Mobil + PPN + PPnBM
=Rp2.000.000.000+Rp120.000.000+Rp800.000.000
=Rp2.920.000.000
Bagaimana cara melaporkan PPnBM?
Untuk membuat laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat dengan jasa konsultan pajaknesia akan lebih mempermudah pelaporan wajib pajak.
Disusun Oleh:
Amelia        201011201387
Aizul Fitri      201011200399
Devy Anasefitri      201011200938
Zalfa Rizviyani 201011403