Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN 12% Selektif untuk Barang Mewah, Strategi Keadilan Pajak

6 Desember 2024   07:10 Diperbarui: 6 Desember 2024   07:11 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam jangka pendek, kenaikan PPN pada barang mewah dapat menyebabkan konsumen menunda pembelian, terutama untuk barang-barang seperti properti atau kendaraan mewah yang melibatkan biaya tinggi. Penurunan ini dapat berdampak pada pelaku usaha di sektor tersebut.

Rekomendasi untuk Optimalisasi

Agar kebijakan kenaikan PPN 12% pada barang mewah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian, pemerintah perlu menerapkan langkah-langkah strategis. Berikut adalah rekomendasi untuk mendukung implementasi dan optimalisasi kebijakan ini:

1. Penguatan Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum

  1. Pemanfaatan Teknologi Digital: Menggunakan teknologi berbasis big data untuk memantau transaksi barang mewah, termasuk integrasi sistem pajak dengan laporan penjualan dari pelaku usaha.
  2. Kerja Sama Lintas Instansi: Melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan untuk memonitor pergerakan barang mewah, baik di pasar domestik maupun impor.
  3. Sanksi Tegas: Memberikan sanksi berat bagi pelaku usaha dan konsumen yang terlibat dalam penghindaran pajak atau aktivitas pasar gelap.

2. Insentif bagi Produsen Barang Mewah Lokal 

  1. Pengurangan Pajak Produksi: Memberikan insentif berupa pengurangan pajak produksi untuk barang mewah lokal agar daya saing tetap terjaga.
  2. Promosi Produk Lokal: Mendorong kampanye nasional yang mempromosikan barang mewah buatan dalam negeri sebagai alternatif berkualitas bagi konsumen lokal.
  3. Dukungan Ekspor: Meningkatkan dukungan ekspor untuk produsen barang mewah lokal agar mereka dapat memperluas pasar dan mengurangi ketergantungan pada konsumsi domestik.

3. Edukasi dan Sosialisasi Publik

  1. Kampanye Transparansi Pajak: Melibatkan media massa untuk menjelaskan manfaat kebijakan ini, seperti pengalokasian dana pajak untuk program sosial dan pembangunan infrastruktur.
  2. Pendekatan Personal kepada Pelaku Usaha: Memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha barang mewah tentang pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

4. Penyesuaian Kebijakan Impor

  1. Peningkatan Bea Masuk untuk Barang Mewah Impor: Menyesuaikan tarif bea masuk barang mewah impor untuk menjaga daya saing barang mewah lokal.
  2. Pengawasan Ketat pada Impor Ilegal: Memperketat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk lainnya untuk mencegah masuknya barang mewah ilegal.

5. Pemantauan Transaksi Digital

Mengingat sebagian besar barang mewah kini dipasarkan melalui platform online, pemerintah perlu:

  1. Mewajibkan pelaku e-commerce untuk melaporkan transaksi barang mewah secara berkala.
  2. Mengintegrasikan sistem pajak dengan platform e-commerce untuk memastikan semua transaksi tercatat dan dikenakan pajak.

6. Alokasi Pajak yang Transparan

Pemerintah perlu memastikan bahwa pendapatan dari kenaikan pajak barang mewah dialokasikan untuk program-program prioritas, seperti:

  1. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.
  2. Pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.
  3. Penyediaan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun