Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN 12% Selektif untuk Barang Mewah, Strategi Keadilan Pajak

6 Desember 2024   07:10 Diperbarui: 6 Desember 2024   07:11 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Risiko Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Salah satu tantangan utama dalam penerapan pajak barang mewah adalah potensi penghindaran pajak. Konsumen barang mewah yang memiliki daya beli tinggi sering kali mencari cara untuk mengurangi beban pajak, seperti:

  1. Membeli barang secara langsung dari luar negeri untuk menghindari pajak dalam negeri.
  2. Memanfaatkan celah hukum atau regulasi yang belum optimal untuk menghindari kewajiban pajak.
  3. Melakukan transaksi secara tidak transparan atau menggunakan dokumen palsu.

Hal ini memerlukan pengawasan yang lebih ketat, termasuk penerapan teknologi digital untuk memantau transaksi dan integrasi data antarinstansi terkait.

2. Peningkatan Praktik Pasar Gelap (Black Market)

Kenaikan tarif pajak barang mewah dapat mendorong peningkatan aktivitas pasar gelap. Barang-barang mewah ilegal dapat masuk ke pasar domestik tanpa melalui jalur resmi, sehingga mengurangi potensi penerimaan pajak negara. Tantangan ini membutuhkan upaya peningkatan pengawasan pada jalur distribusi barang, termasuk penguatan kerja sama dengan bea cukai dan aparat penegak hukum.

3. Dampak pada Industri Barang Mewah

Industri barang mewah, terutama yang diproduksi dalam negeri, mungkin menghadapi penurunan daya saing harga akibat kenaikan tarif pajak. Konsumen yang sensitif terhadap harga dapat beralih ke produk impor atau memilih untuk menunda pembelian. Hal ini dapat berdampak pada pendapatan pelaku usaha di sektor ini, terutama produsen kecil yang memproduksi barang premium untuk pasar domestik.

4. Resistensi dari Konsumen dan Pelaku Usaha

Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi sering kali memunculkan resistensi, terutama dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi yang menjadi target utama kebijakan ini. Di sisi lain, pelaku usaha di sektor barang mewah mungkin menganggap kebijakan ini sebagai hambatan dalam menarik konsumen. Tanpa sosialisasi yang baik, resistensi ini dapat menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintah.

5. Kompleksitas dalam Penentuan Kategori Barang Mewah

Definisi dan klasifikasi barang mewah dapat menjadi tantangan tersendiri. Tanpa kriteria yang jelas dan transparan, terdapat risiko kebingungan di antara pelaku usaha dan konsumen, serta potensi penyalahgunaan aturan. Barang yang semestinya tidak termasuk kategori mewah mungkin terkena dampak kebijakan, sementara barang yang seharusnya dikenai pajak tinggi justru luput dari pengawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun