Selain itu, program ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan. Dengan melibatkan masyarakat dalam program penghijauan dan pengelolaan sampah, kesadaran akan pentingnya lingkungan yang sehat meningkat. Di Kota Bogor, misalnya, partisipasi masyarakat dalam program kebersihan lingkungan meningkat hingga 80% dalam dua tahun terakhir (Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, 2023). Masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan akan lebih sadar akan pentingnya kesehatan, sehingga berdampak positif pada kesejahteraan sosial mereka.
Kota Sehat juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja baru. Program pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan pengembangan usaha kecil menengah yang terintegrasi dengan program kesehatan telah terbukti meningkatkan pendapatan masyarakat. Di Kota Semarang, program ini berhasil menciptakan 1.000 lapangan kerja baru dalam waktu satu tahun (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang, 2023). Dengan terciptanya lapangan kerja, masyarakat memiliki pendapatan yang lebih stabil, yang berdampak positif pada kesejahteraan sosial.
Secara keseluruhan, hubungan antara Kabupaten/Kota Sehat dan kesejahteraan sosial warga sangat kompleks dan saling mendukung. Dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, program ini berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendukung dan mengembangkan program ini agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Â
TINJAUAN DAN REKOMENDASI TERHADAP TATANAN Â 8 (DELAPAN) TENTANG PERLINDUNGAN SOSIAL DALAM JUKNIS KABUPAEN KOTA SEHAT (KKS)
Kabupaten kota Sehat adalah suatu program yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Program ini mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga kesehatan lingkungan, serta memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan. Menurut Kementerian Kesehatan, Kabupaten/Kota Sehat merupakan salah satu strategi untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pada Tahun 2025 akan dilakukan penilaian terhadap Kabupaten Kota Sehat, dimana dalam penilaian tersebut terdapat 8 Indikator yang diampu oleh KL lambaga terkait, yaitu Tatanan 1 : Kehidupan masyarakat sehat mandiri, Tatanan 2 : Pemukiman dan fasilitas umum, Tatanan 3 : Satuan pendidikan, Tatanan 4 : pasar ; Tatanan 5 pariwisata ; Tatanan 6 : Transportasi, Tatanan 7 Perkantoran dan perindustrian, Tatanan 8 Perlindungan Sosial, dan Tatanan 9 Pencegahan dan Penanganan bencana.
Masing-masing Tatanan tersebut diampu oleh satu K/L, atau beberapa KL, sebagai contoh pada tatanan 8 Perlindungan Sosial terdiri dari 13 Indikator, yang  diampu oleh Kementerian Sosial (6 indikator terdiri dari Indikator :  1, 2, 5, 6, 7, 8) ; Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (5 Indikator, terdiri dari Indikator :  4, 9, 10, 11, 12); dan Badan Pusat Statistik ( 2 indikator yang terdiri indikator : 3, 13). Masing-masing indikator tersebut memiliki : a. Definisi operasional, b. Bukti Dukung, c. Skala/Kategori Penilaian, d. Jenis Indikator
Masing-masing tatanan memiliki indikator yang harus dipenuhi oleh setiap OPD Kabupaten Kota tersebut yang dikoordinir oleh Tim Koordinasi KKS tingkat Provinsi. Setiap tatanan harus memenuhi capaian minimal, dan indikator pokok tiap tatanan harus semua terpenuhi. Selanjutnya dilakukan penilaian dengan pemberian penghargaan yang berupa : Padapa dengan pencapaian 71 -- 80%, Wiwerda dengan pencapaian 81 - 90%, dan Wistara dengan pencapaian minimal 91%.
Dibawah ini diuraikan Tatanan 8 Perlindungan Sosial yang diampu oleh Kementerian Sosial, berdasarkan Juknis Penilaian Kabupaten/Kota Sehat, Ditjen Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Kemenkes RI Tahun 2025
Indikator 1 : Adanya peraturan mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di daerah
- Definisi Operasional
- Peraturan yang terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang diinisiasi oleh pemerintah daerah dengan pengaturan mencakup tiga (3) manfaat: pensiun, disabilitas, dan kecacatan, dan survivors.
- Bukti Dukung :
- Dokumen Perda/ Perkada/ peraturan lainnya. Jika masih dalam proses penyusunan maka dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menunjukkan prosesnya.
- Skala/Kategori Penilaian :
- 1. Nilai 100 jika ada Perda mencakup tiga manfaat : pensiun, disabilitas, dan kecacatan, dan survivors
- 2. Nilai 75 jika ada Perkada atau peraturan lainnya mencakup tiga manfaat : pensiun, disabilitas, dan kecacatan, dan survivors atau masih dalam proses penyusunan Raperda
- 3. Nilai 50 jika ada Perda, Perkada atau Peraturan lainnya namun tidak mencakup tiga manfaat : pensiun, disabilitas, dan kecacatan, dan survivors
- 4. Nilai 0 jika tidak ada
Tinjauan terhadap indikator ini :Â