Sifat sebagai berikut:
(a). Hukum yang imperatif. Maksudnya hukum itu bersifat a priori Harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
(b). Hukum yang fakultatif. Maksudnya ialah hukum itu tidak secara A priori mengikat. Fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata Tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Akibatnya bila terdapat Orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap Siapapun yang tidak menaatinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H