Utrecht sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), Memberikan batasan hukum sebagai berikut: "hukum itu Adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan Larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat Dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu".
(c). S.M. Amin
S.M. Amin sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), Merumuskan hukum sebagai berikut: "kumpulan-kumpulan Peratura yang terdiri dari dari norma dan sanksi-sanksi itu Disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakanketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan Dan ketertiban terpelihara".
(d). J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto
Defenisi hukum sebagai berikut: "hukum itu ialah peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah Laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap Peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu Dengan hukuman tertentu" (C.S.T Kansil, 1989: 38).
(e). M.H. Tirtaatmidjaja
Menurutnya hukum ialah "semua aturan (norma) yang Harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam Pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian-Jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri Sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan Kemerdekaannya, didenda dan sebagainya" (C.S.T Kansil, 1989: 38).a). Kenyataan yang ada sekarang dalam pandangan masyarakat, ada dua pengertian yang sering identik dengan hukum yakni sebagai berikut:
a).Hukum diartikan sebagai hak, pengertian yang lebih mengarah Kepada pengaturan moral yang dalam berbagai bahasa dan istilah Sering disebut right, rechts, ius, droit diritto, derecho.
b). Hukum diartikan sebagai undang-undang yang dalam hal ini hanya merupakan pengertian yang mengarah kepada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang dalam berbagai bahasa atau istilah disebut law, lex, gesetz, legge, ley
   D. Unsur-Unsur Hukum
Beberapa beberapa unsur hukum menurut C.S.T Kansil, (1989: 38 -- 39) yaitu: