Mohon tunggu...
Ahmad Mustaghfirin
Ahmad Mustaghfirin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pencapaian saya adalah di terima di universitas Trunojoyo Madura dengan jalur snbp

Hobi saya itu menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami sekilas dasar-dasar hukum

18 Desember 2024   18:54 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:54 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A.Tujuan Instruksional Umum

Mahasiswa diharapkan mampu memahami Pengertian dan Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum.

B.Tujuan Instruksional Khusus.

a). Menjelaskan pengertian Pengantar Ilmu Hukum, sehingga jelas objek Ilmu Hukum dan objek Pengantar Ilmu Hukum.

b). Menerangkan kedudukan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum sebagai dasar untuk mempelajari ilmu hukum.

c). Menerangkan unsur, ciri, sifat, tujuan dan fungsi hukum.

C.Pengertian

Perkembangan dalam mempelajari tentang hukum biasanya diawali Dengan pertanyaan yakni apa itu hukum? Atau what is law. Banyak Perdebatan ahli mengenai jawaban pertanyaan tersebut. Perdebatan Untuk menjawab pertanyaan tersebut sesungguhnya ada sejak zaman Plato, Socrates dan sampai sekarang. Pada prinsipnya pengertian ataupun defenisi dari hukum sangat Sulit untuk dirumuskan dalam suatu batasan yang paling sempurna. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum itu banyak segi dan Selalu mengikuti perkembangan zaman. Immanuel Kant sebagaimana Dikutip oleh Van Apeldoorn (1999: 1)) mengingatkan bahwa hampir Semua para ahli hukum mencari-cari pengertian hukum yang paling Tepat (,, Noch Suchen Die Juristen Eine Defenition Zu Ihrem Begriffe Von Recht,,) Walaupun pengertian ataupun defenisi hukum itu tidak bisa Diberikan secara lengkap, namun beberapa ahli hukum memberikan Pandangan tentang pengertian dari hukum itu sendiri antara lain Yakni:

 (a). Van Apeldoorn

Beliau mengatakan bahwa hukum itu sangat sulit Didefenisikan. Mencari pengertian tentang hukum sama Dengan kita mencari pengertian sebuah gunung. Bedanya Hukum tidak dapat dilihat dalam bentuk rupa atau wujudnya Sedangkan gunung dapat kita lihat. Sehingga batasan gunung Dilihat dari sudut pandang kita adalah sebuah kenaikan Muka bumi, agak curam dan pada segala penjuru lebih tinggi Daripada sekitaranya, sedangkan hukum tidak bisa dilihat Dari sudut pandang kita, karena hukum itu sendiri tidak Dapat dilihat. Dalam kenyataan di masyarakat akan dijumpai Dua golongan yang mempunyai pandangan terhadap hukum Yakni : pertama, Ontwikkelde Leek yakni pandangan yang Mengatakan bahwa hukum adalah Undang-Undang. Bagi Golongan ini hukum itu tidak lain adalah deretan pasal-pasal Yang terdapat dalam Undang-Undang. Pandangan ini disebut Juga dengan pandangan Legisme, karena terlalu mengagung-Agungkan Undang-Undang. Kedua adalah Golongan The Man In the Street yang menyatakan bahwa hukum itu Adalah gedung pengadilan, hakim, pengacara, jaksa, jurusita Dan lain sebagainya. Akan tetapi Van Apeldoorn (1999: 6) Sendiri mengatakan bahwa hukum itu adalah masyarakat itu Sendiri ditinjau dari segi pergaulan hidup. Batasan ini dibuat Hanyalah sekedar pegangan sementara bagi orang yang ingin Mempelajari hukum.

(b). E. Utrecht

Utrecht sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), Memberikan batasan hukum sebagai berikut: "hukum itu Adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan Larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat Dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu".

(c). S.M. Amin

S.M. Amin sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), Merumuskan hukum sebagai berikut: "kumpulan-kumpulan Peratura yang terdiri dari dari norma dan sanksi-sanksi itu Disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakanketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan Dan ketertiban terpelihara".

(d). J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto

Defenisi hukum sebagai berikut: "hukum itu ialah peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah Laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap Peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu Dengan hukuman tertentu" (C.S.T Kansil, 1989: 38).

(e). M.H. Tirtaatmidjaja

Menurutnya hukum ialah "semua aturan (norma) yang Harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam Pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian-Jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri Sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan Kemerdekaannya, didenda dan sebagainya" (C.S.T Kansil, 1989: 38).a). Kenyataan yang ada sekarang dalam pandangan masyarakat, ada dua pengertian yang sering identik dengan hukum yakni sebagai berikut:

a).Hukum diartikan sebagai hak, pengertian yang lebih mengarah Kepada pengaturan moral yang dalam berbagai bahasa dan istilah Sering disebut right, rechts, ius, droit diritto, derecho.

b). Hukum diartikan sebagai undang-undang yang dalam hal ini hanya merupakan pengertian yang mengarah kepada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang dalam berbagai bahasa atau istilah disebut law, lex, gesetz, legge, ley

      D. Unsur-Unsur Hukum

Beberapa beberapa unsur hukum menurut C.S.T Kansil, (1989: 38 -- 39) yaitu:

a). Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

b). Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

c). Peraturan itu bersifat memaksa;

d). Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

     E. Ciri-Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-Ciri hukum yaitu (C.S.T Kansil, 1989: 39) :

a). Adanya perintah dan/atau larangan;

b). Perintah dan/atau larangan itu harus patut ditaati setiap orang.

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, Sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan Sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai Peraturan yang menentukkan dan mengatur perhubungan orang Yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup Kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum. Barangsiapa yang Dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan Sanksi.

F. Sifat Dari Hukum

Bahwa agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, Maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah Semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu, dan agar Supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi Dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup Kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur Dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup Kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata Tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa Hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya (C.S.T Kansil, 1989: 40).Selain pembagian sifat di atas, hukum juga mengenal pembagian

Sifat sebagai berikut:

(a). Hukum yang imperatif. Maksudnya hukum itu bersifat a priori Harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

(b). Hukum yang fakultatif. Maksudnya ialah hukum itu tidak secara A priori mengikat. Fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.

Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata Tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Akibatnya bila terdapat Orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap Siapapun yang tidak menaatinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun