Mohon tunggu...
Ahmad Mustaghfirin
Ahmad Mustaghfirin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pencapaian saya adalah di terima di universitas Trunojoyo Madura dengan jalur snbp

Hobi saya itu menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami sekilas dasar-dasar hukum

18 Desember 2024   18:54 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a). Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

b). Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

c). Peraturan itu bersifat memaksa;

d). Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

     E. Ciri-Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-Ciri hukum yaitu (C.S.T Kansil, 1989: 39) :

a). Adanya perintah dan/atau larangan;

b). Perintah dan/atau larangan itu harus patut ditaati setiap orang.

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, Sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan Sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai Peraturan yang menentukkan dan mengatur perhubungan orang Yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup Kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum. Barangsiapa yang Dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan Sanksi.

F. Sifat Dari Hukum

Bahwa agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, Maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah Semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu, dan agar Supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi Dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup Kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur Dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup Kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata Tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa Hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya (C.S.T Kansil, 1989: 40).Selain pembagian sifat di atas, hukum juga mengenal pembagian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun