Mohon tunggu...
Ahmad Mustaghfirin
Ahmad Mustaghfirin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pencapaian saya adalah di terima di universitas Trunojoyo Madura dengan jalur snbp

Hobi saya itu menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami sekilas dasar-dasar hukum

18 Desember 2024   18:54 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:54 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sifat sebagai berikut:

(a). Hukum yang imperatif. Maksudnya hukum itu bersifat a priori Harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

(b). Hukum yang fakultatif. Maksudnya ialah hukum itu tidak secara A priori mengikat. Fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.

Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata Tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Akibatnya bila terdapat Orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap Siapapun yang tidak menaatinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun