a). Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b). Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
c). Peraturan itu bersifat memaksa;
d). Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
   E. Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-Ciri hukum yaitu (C.S.T Kansil, 1989: 39) :
a). Adanya perintah dan/atau larangan;
b). Perintah dan/atau larangan itu harus patut ditaati setiap orang.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, Sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan Sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai Peraturan yang menentukkan dan mengatur perhubungan orang Yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup Kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum. Barangsiapa yang Dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan Sanksi.
F. Sifat Dari Hukum
Bahwa agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, Maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah Semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu, dan agar Supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi Dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup Kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur Dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup Kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata Tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa Hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya (C.S.T Kansil, 1989: 40).Selain pembagian sifat di atas, hukum juga mengenal pembagian