e. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
f. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
g. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
- MA (Mahkamah Agung)
Tugas dan Wewenang MA antara lain :
a. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman
b. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
c. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
- MK(Mahkamah Konstitusi)
Tugas dan Wewenang MK antara lain :
a. Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
b. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.