c. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
Tugas dan WEwenang BPK MENURUT UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian 2
a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan serta penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan.
b. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
c. Memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain
d. Memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
- Presiden dan Wakil PresidenÂ
Presiden dan Wakil Presiden  mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:
a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
d. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.