Mohon tunggu...
Ahmad FaqihMuharam
Ahmad FaqihMuharam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Penyelenggara Negara Indonesia

20 Oktober 2023   16:38 Diperbarui: 20 Oktober 2023   16:52 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.

Tugas dan WEwenang BPK MENURUT UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian 2

a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan serta penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan.

b. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.

c. Memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain

d. Memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

  • Presiden dan Wakil Presiden 

Presiden dan Wakil Presiden  mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:

a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

b. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

c. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

d. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun