d. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
e. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Tugas dan Wewenang DPD antara lain :
a. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.
b. Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan.
d. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
e. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Tugas dan Wewenang BPK menurut UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian 1
a. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada semua lembaga yang mengelola keuangan negara.
b. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.